Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Vonis, Martin Simanjuntak Harap Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara

Martin Simanjuntak mengatakan bahwa khusus untuk terdakwa Putri Candrawathi, sidang vonisnya akan menjadi suatu hal yang menarik.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jelang Vonis, Martin Simanjuntak Harap Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara
Tangkap layar kanal YouTube Tribunnews
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi, menjalani sidang pleidoi (pembelaan) pada Rabu (25/1/2023), di PN Jaksel. Penasihat hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak berharap agar Putri dijatuhkan vonis minimal dua kali lipat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis terkait dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ada Senin, 13 Februari 2023.

Pasangan suami istri ini kini tinggal 'menunggu hitungan jam' sebelum mendengarkan vonis Mejelis Hakim.

Pada H-1 jelang vonis Ferdy dan Putri, penasihat hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak mengatakan bahwa khusus untuk terdakwa Putri Candrawathi, sidang vonisnya akan menjadi suatu hal yang menarik.

Baca juga: Daftar Lengkap Tuntutan Terhadap Ferdy Sambo hingga Bharada E: Terberat Pidana Penjara Seumur Hidup

Karena sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan 8 tahun pidana penjara terhadap wanita ini, padahal ia dianggap sebagai pemicu terjadinya kasus pembunuhan berencana ini.

"Yang menarik sekarang adalah ibu Putri Candrawathi, ibu Putri Candrawathi ini adalah sebagai pemicu, bukan sebagai penyerta biasa," jelas Martin, dalam tayangan Kompas TV, Minggu (12/2/2023).

Ia menegaskan bahwa dirinya telah diberikan kewenangan oleh keluarga Brigadir J untuk menjawab pertanyaan wartawan terkait hukuman pidana apa yang layak dijatuhkan kepada Putri.

Baca juga: Fans Ferdy Sambo Bakal Bawa Hadiah Saat Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J Besok

Berita Rekomendasi

"Nah keluarga memberikan kepada kami, kewenangan untuk bisa menjawab terhadap pers 'apa (hukuman) yang layak untuk Putri Candrawathi?'," kata Martin.

Martin pun menekankan, posisi Putri Candrawathi dalam kasus ini seharusnya ditetapkan pada pelaku kedua setelah sang suami yang menjadi aktor intelektualnya.

"Menurut kacamata hukum saya, yang layak untuk ibu Putri Candrawathi sesuai dengan tuntutan Jaksa dan kesimpulannya ya, bahwa yang terjadi bukan pemerkosaan, melainkan perselingkuhan yang juga keluarga tolak (tuduhannya), maka derajatnya adalah sebagai pelaku kedua," papar Martin.

Terkait status Putri Candrawathi yang ia nilai seharusnya menjadi pelaku kedua dalam kasus ini, dirinya mewakili kliennya berharap agar wanita itu dijatuhkan vonis minimal dua kali lipat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bahkan jika perlu, Majelis Hakim menjatuhkan putusan lebih dari itu, yakni pidana 20 tahun penjara.

"Maka bu Putri Candrawathi lah yang dihukum minimal dua kali lipat dari tuntutan Jaksa atau maksimal 20 tahun penjara," tegas Martin.

Ia kemudian menjelaskan alasan mengapa dirinya berharap Putri divonis maksimal 20 tahun penjara, hal itu karena pertimbangan bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki anak yang masih membutuhkan figur orangtua.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo di PN Jaksel Besok, Polisi Terjunkan Lebih dari 200 Personel

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas