Jelang Vonis, Martin Simanjuntak Harap Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara
Martin Simanjuntak mengatakan bahwa khusus untuk terdakwa Putri Candrawathi, sidang vonisnya akan menjadi suatu hal yang menarik.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Muhammad Zulfikar
"Kenapa seperti itu? Karena kalau seumur hidup tidak adil juga, karena Ferdy Sambo dan Putri ini kan suami istri, mereka punya anak," tutur Martin.
Jika Ferdy Sambo divonis pidana seumur hidup atau mati, maka hanya Putri Candrawathi yang dapat menjadi sosok orangtua bagi anak-anaknya.
"Bayangkan kalau kedua orang tua dihukum seumur hidup, nanti anaknya tidak memiliki lagi kesempatan bersatu dengan salah satu dari anggota keluarga mereka ataupun orangtuanya. Ini juga kita concern," jelas Martin.
Martin pun menyampaikan bahwa atas dasar pertimbangan anak-anaknya, ia menilai Putri Candrawathi dapat divonis hukuman angka.
"Oleh karena itu, khusus ibu Putri Candrawathi, hukumannya angka saja," pungkas Martin.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi 5 terdakwa pada dua pekan mendatang. Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer.
Khusus untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Selasa, 14 Februari 2023, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).
Baca juga: Ferdy Sambo Ikhlas Hadapi Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J Besok
"Setelah mendengarkan duplik dari Penasihat Hukum terdakwa (Ricky Rizal), tiba lah Majelis Hakim akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada Selasa 14 Februari," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023) kemarin.
Sedangkan pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari 2023, begitu pula dengan sang istri, Putri Candrawathi.
Sementara itu Richard Eliezer akan menghadapi sidang vonis pada 15 Februari 2023.
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.
Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.
Lalu pada Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.
Pada hari yang sama pula, terdakwa Putri Candrawathi pun menjalani sidang replik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.