Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil 4 Pengacara Dampingi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, 2 di Antaranya Mantan Pegawai KPK

Simak profil 4 pengacara yang dampingi terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selama persidangan berlangsung.

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
zoom-in Profil 4 Pengacara Dampingi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, 2 di Antaranya Mantan Pegawai KPK
TRIBUNNEWS.com Herudin/Rizki Sandi Saputra/Abdi Ryanda Shakti dan KOMPAS.com/Dylan Aprialdo Rachman
(Searah jarum jam) Eks Jubir KPK, Febri Diansyah; eks pegawa KPK, Rasamala Aritonang; Sarmauli Simangunsong; dan Arman Hanis. Simak profil 4 pengacara yang dampingi terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selama persidangan berlangsung. 

- Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).

4. Risamala Aritonang

Mantan penyidik KPK, Rasamala Aritonang bersedia menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo. Ternyata, Febri sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa seminggu sebelumnya, yakni pada 18 September 2020.
Mantan penyidik KPK, Rasamala Aritonang bersedia menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo. Ternyata, Febri sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa seminggu sebelumnya, yakni pada 18 September 2020. (HO / TRIBUN MEDAN)

Sebelumnya, dikutip dari Tribunnewswiki.com, Risamala Aritonang merupakan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini menjabat sebagai seorang pengacara.

Ia tercatat tergabung dalam firma hukum besutan mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah dan mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (IPW) Donald Fariz bernama Visi Law Office.

Nama Risamala sendiri mencuat setelah dirinya menjadi pengacara Ferdy Sambo.

Risamala diketahui merupakan lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali.

Setelah itu, ia melanjutkan studi S2 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).

Baca juga: Ulasan Lengkap Kasus Ferdy Sambo Jelang Vonis, Kronologis Hingga Pembelaan Putri Candrawathi Cs

Berita Rekomendasi

Berikut karier Risamala Aritonang:

- Bergabung di KPK sebagai Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK pada tahun 2008 dan dipecat pada tahun 2021

- Perwakilan KPK mengikuti pelatihan kejahatan korporasi dan pedoman pemidanaan korporasi di Washington DC dan New York, Amerika Serikat.

- Mendampingi lima pimpinan KPK bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas RUU KUHP pada 2018 silam

- Mengajar mata kuliah studi antikorupsi di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan

Jadwal Sidang Vonis 5 Terdakwa

Diketahui bahwa kasus pembunuhan Brigadir J sudah memasuki babak akhir.

Berdasarkan pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan diadili terlebih dahulu, berikut rinciannya:

1. Senin (13/2/2023)

- Ferdy Sambo

Diketahui sebelumnya, JPU menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Oleh karena itu, JPU meminta terdakwa Ferdy Sambo agar diberi hukuman penjara seumur hidup.

"Menyatakan barang bukti berupa mulai A sampai 41 dikembalikan kepada JPU untuk digunkan dalam perkara atas nama Hendra Kurniawan dan kawan-kawan."

"Membebankan biaya perkara kepada negara," ungkap JPU di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Baca juga: Pihak Brigadir J Harap Vonis pada Putri Candrawathi Lebih Berat, Sebut Pemicu Terjadinya Pembunuhan

- Putri Candrawathi

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, sebelumnya JPU menyatakan Putri Candrawathi bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.

JPU menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," ucap JPU di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) lalu.

2. Selasa (14/2/2023)

- Kuat Maruf

Diketahui sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023), JPU menyatakan perbuatan Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan, serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang sudah direncanakan terlebih dahulu.

"Sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," ungkap JPU, Senin (16/1/2023).

Dalam sidang tuntutan hari Senin, JPU meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.

Jaksa juga meminta Kuat Maruf dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara.

Selain itu, Kuat Maruf juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Baca juga: Isi lengkap Pledoi Ferdy Sambo, Putri, Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal: Menolak Disebut Pembunuh

- Ricky Rizal (Bripka RR)

Ricky Rizal alias Bripka RR diketahui mendapatkan tuntutan yang sama dengan Kuat Maruf, yakni delapan tahun penjara.

JPU mengungkapkan peran Ricky Rizal dalam pembacaan tuntutan pada sidang Senin (16/1/2023).

"Sesuai fakta persidangan yang bersesuian satu sama lain, pengamanan senja api milik Brigadir Yosua ke dashboard mobil Lexus dan menyerahkan senjata api ke Richard Eliezer," kata JPU dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan.

"Bahwa pemisahan dari mobil yang ditumpangi korban oleh Putri berhubungan erat dengan masalah yang terjadi di Magelang dan kehendak Sambo yang akan melakukan konfirmasi terhadap korban."

"Terdakwa Ricky Rizal secara fisik melakukan pengawasan terhadap korban Yosua dan sekaligus untuk memudahkan terdakwa memantau dan mengawasi pergerakan korban," sambung JPU.

3. Rabu (15/2/2023)

- Richard Eliezer

Sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada Rabu (18/1/2023).

Richard Eliezer dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa.

Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo Sejumlah Fansnya akan Hadir untuk Beri Hadiah, Tim Gegana Dikerahkan

Sebagai informasi, Brigadir J diketahui tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu, dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J diduga telah melecehkan Putri Candrawathi.

Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).

Dari kiri ke kanan: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal. Simak profil 4 pengacara yang dampingi terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selama persidangan berlangsung.
Dari kiri ke kanan: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal. Simak profil 4 pengacara yang dampingi terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selama persidangan berlangsung. (Tribunnews-Jeprima/Warta Kota-Yulianto/Kompas.com)

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tambahan hukuman untuk Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa tersebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar pasal 49 juncto pasal 33 subsidiar Pasal 48 ayat (1) j8uncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidiar Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Rifqah) (Tribunnewswiki.com/Achmad Nur Rosikin/Rakli Almughni)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas