Tak Lelah Beri Dukungan, Pendukung Berharap Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman
jika tetap divonis bersalah, dia berharap Ferdy Sambo diberi hukuman yang lebih ringan dari tuntutan seumur hidup penjara.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pendukung Ferdy Sambo akan menghadiri sidang pembacaan vonis terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, besok Senin (13/2/2023).
Satu di antara para pendukung Ferdy Sambo ialah Syarifah Ima dari Depok, Jawa Barat.
Dirinya telah beberapa kali menghadiri sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Kilas Balik Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J hingga Jelang Vonis, Ikhlas Hadapi Sidang Besok
Meski harus menempuh jarak yang relatif jauh, dirinya tak merasa lelah menyaksikan sang idola duduk di kursi pesakitan.
"Buat Pak Sambo sih enggak ada kata capek," katanya saat dihubungi pada Minggu (12/2/2023).
Perjalanan itu rela ditempuhnya demi memberikan dukungan moril bagi Ferdy Sambo.
"Pokoknya aku ingin terus kasih semangat untuk Pak Sambo," ujarnya.
Baca juga: Daftar Lengkap Tuntutan Terhadap Ferdy Sambo hingga Bharada E: Terberat Pidana Penjara Seumur Hidup
Dia pun berharap agar idolanya itu dapat dibebaskan dari hukuman pada sidang besok.
"Kalau mau jujur, ya aku pinginnya Pak Sambo bebas," kata Ima.
Namun jika tetap divonis bersalah, dia berharap Ferdy Sambo diberi hukuman yang lebih ringan dari tuntutan seumur hidup penjara.
"Tapi kan rasanya enggak mungkin yah (diputuskan bebas). Jadi aku hanya berharap semoga bisa diringankan hukumannya Pak Sambo," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan diadili terlebih dahulu daripada tiga terdakwa lainnya.
Mereka akan divonis pada Senin (13/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim akam membacakan vonis bagi Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Sidang terhadap keduanya akan digelar pada pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Berharap Ferdy Sambo Divonis Penjara Seumur Hidup
Adapun terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan dibacakan putusan pada Rabu (15/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo dan enam mantan anak buahnya dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.