Tak Lelah Beri Dukungan, Pendukung Berharap Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman
jika tetap divonis bersalah, dia berharap Ferdy Sambo diberi hukuman yang lebih ringan dari tuntutan seumur hidup penjara.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Muhammad Zulfikar
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Para pendukung Ferdy Sambo akan menghadiri sidang pembacaan vonis terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, besok Senin (13/2/2023).
Adapun terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan dibacakan putusan pada Rabu (15/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo dan enam mantan anak buahnya dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Populer
Baca tanpa iklan