Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Polisi Terjunkan 200 Lebih Personel Saat Sidang Vonis Ferdy Sambo di PN Jaksel Besok

200 personel lebih diperkirakan akan diterjunkan untuk pengamanan sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekitar 200 personel lebih diperkirakan akan diterjunkan untuk pengamanan sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati, Senin (13/2/2023) besok.

Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan hal itu ketika dikonfirmasi, Minggu (12/2/2023).

"Iya pasti diperketat. Cuma untuk jumlahnya masih direkap, tapi yang pasti lebih dari 200 (personel) lah, karena kita Polwan (Polisi Wanita) turun semua," jelas Nurma.

Adapun jumlah personel tersebut dikatakan Nurma merupakan gabungan dari beberapa unsur mulai dari Polres hingga Polda Metro Jaya.

Tak hanya itu, dalam pengamanan tersebut polisi juga akan mengerahkan pasukan Brimob dari unsur Gegana untuk mensterilisasi di lokasi pengadilan.

"Gegana, gegana itu wajib karena takut ada bom atau apa. Menyisir lah, stand by disana (di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)," ucapnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak akhir.

Berita Rekomendasi

Mulai Senin (13/2/2023), Majelis Hakim akan membacakan vonis terkait kasus ini kepada para terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

"Untuk putusan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan yang diterima pada Minggu (12/2/2023).

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan diadili terlebih dahulu daripada tiga terdakwa lainnya.

Pasangan suami-istri itu akan divonis pada Senin (13/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim akam membacakan vonis bagi Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Sidang terhadap keduanya akan digelar pada pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan dibacakan putusan pada Rabu (15/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas