Vonis Ferdy Sambo Dibacakan Jam Berapa? Ini Penjelasan dan Link Streamingnya
Vonis Ferdy Sambo akan dijatuhkan dalam sidang vonis yang digelar Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Daryono
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Vonis Ferdy Sambo dibacakan jam berapa? Ini penjelasan dan link streamingnya.
Sidang vonis Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Melalui sidang vonis ini nanti, akan diketahui apakah Ferdy Sambo bakal divonis hukuman seumur hidup sesuai tuntutan jaksa, ataukah lebih ringan.
Tak tertutup kemungkinan pula hakim bakal menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu hukuman mati.
Menurut jadwal, sidang vonis mantan Kadiv Propam Polri ini dimulai pukul 09.30 WIB.
Baca juga: Ulasan Lengkap Kasus Ferdy Sambo Jelang Vonis, Kronologis Hingga Pembelaan Putri Candrawathi Cs
Umumnya, sidang pembacaan vonis berlangsung beberapa jam.
Dengan demikian, dimungkinkan vonis terhadap Ferdy Sambo selesai dijatuhkan pada Senin siang atau sore.
Anda dapat memantau sidang Ferdy Sambo secara live streaming di LINK INI
Jaksa tuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang berlangsung pada Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Baca juga: Isi lengkap Pledoi Ferdy Sambo, Putri, Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal: Menolak Disebut Pembunuh
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.