Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis Ferdy Sambo Dibacakan Jam Berapa? Ini Penjelasan dan Link Streamingnya

Vonis Ferdy Sambo akan dijatuhkan dalam sidang vonis yang digelar Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Daryono
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Vonis Ferdy Sambo Dibacakan Jam Berapa? Ini Penjelasan dan Link Streamingnya
Kolase Tribunnews
Sidang vonis Ferdy Sambo jam berapa? Ini penjelasannya 

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa Rudi.

Jaksa menilai, tidak ada hal yang meringankan dari Ferdy Sambo. 

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata jaksa

Adapun hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo sehingga harus dituntut hukuman penjara seumur hidup ada enam poin.

"Pertama, terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya," ucap jaksa.

Kedua, Ferdy Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan dipersidangan.

Lalu, jaksa menyebut akibat perbuatan Ferdy Sambo, menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. 

BERITA REKOMENDASI

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan atas kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri," ucap jaksa.

Kelima, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

"Keenam, perbuatan terdakwa membuat anggota Polri lainnya ikut terlibat," ungkap jaksa.

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas