Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Berdiri di Hadapan Hakim dan Hela Napas

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara oleh hakim, Senin (13/2/2023)

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Detik-detik Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Berdiri di Hadapan Hakim dan Hela Napas
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, menjalani sidang vonis atau putusan pada Senin (13/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, menjalani sidang vonis atau putusan pada Senin (13/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh hakim.

"Mengadili menyatakan Putri Candrawathi terbukti sah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.

Ketika mendengarkan putusan, Putri tampak berdiri dan mendengarkan seksama putusan.

Ia menghela napas dan melihat ke arah hakim.

Selesai pembacaan putusan, Putri kembali duduk.

Selanjutnya, meninggalkan ruang persidangan. 

Baca juga: Hakim Sebut Putri Candrawathi Sengaja Ajak Kuat Maruf Agar Yakinkan Sambo Soal Pemerkosaan

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, sang suami, Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman terlebih dahulu oleh majelis hakim.

Dalam kasus Brigadir J, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.

Vonis hukuman terhadap Ferdy Sambo ini diketahui lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni penjara seumur hidup.

"Mengadili menyatakan Ferdy Sambo terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja secara bersama-sama."

"Menjatuhkan pidana mati," kata hakim dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Senin (13/2/2023).

Sebagai informasi, Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis atau putusan atas kasus pembunuhan berencana Nofiransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis atau putusan atas kasus pembunuhan berencana Nofiransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Istimewa)

Dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa bersama suaminya, Ferdy Sambo.

Kemudian, juga didakwa dengan Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Untuk terdakwa Putri Candrawathi dituntut penjara selaman 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia dituntut 8 tahun penjara, sama dengan Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sementara Ferdy Sambo mendapatkan tuntutan penjara seumur hidup, sedangkan Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas TV)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas