Divonis 20 Tahun Penjara, Perbuatan Putri Candrawathi Dinilai Coreng Nama Organisasi Istri Polri
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana penjara 20 tahun terhadap Putri Candrawathi atas kasus tewasnya Yosua.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana penjara 20 tahun terhadap Putri Candrawathi atas kasus tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membeberkan beberapa poin pertimbangan yang memberatkan dan meringankan istri Ferdy Sambo tersebut.
Hal yang memberatkan, majelis hakim menilai pernyataan Putri Candrawathi telah mencoreng nama baik organisasi istri Polri.
"Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami," kata Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
"Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari," sambungnya.
Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Pertimbangkan Ajukan Banding Sikapi Vonis Hukuman Mati
Tak hanya itu, sikap Putri Candrawathi yang berbelit dalam persidangan juga menjadi pertimbangan yang memberatkan bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Putri Candrawathi juga disebut majelis hakim malah memposisikan sebagai korban dalam perkara ini.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memosisikan dirinya sebagai korban," kata Hakim Alimin.
Baca juga: Media Asing Soroti Vonis Mati Ferdy Sambo terkait Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Atas perbuatan Putri Candrawathi ini, majelis hakim juga menyatakan banyak anggota polri atau personel polri yang turut terlibat.
Sehingga, perbuatan Putri Candrawathi disebut telah merugikan beberapa pihak.
"Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," kata Hakim Alimin.
Sementara, untuk hal meringankan, majelis hakim menyebut tidak menemukan adanya alasan tersebut dalam diri Putri Candrawathi.
Sekadar informasi, vonis yang dijatuhkan kepada istri Ferdy Sambo tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.