Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Menarik Kesimpulan Hakim di Sidang Vonis Ferdy Sambo: Tak Ada Pelecehan, Sambo Ikut Nembak

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengesampingkan alasan pelecehan seksual yang disebut dialami Putri Candrawathi oleh Brigadir J

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in Fakta Menarik Kesimpulan Hakim di Sidang Vonis Ferdy Sambo: Tak Ada Pelecehan, Sambo Ikut Nembak
Kolase Tribunnews
kolase foto Ferdy Sambo, ilustrasi vonis hakim dan Putri Candrawathi. Berikut Tribunnews.com rangkum fakta-fakta menarik di sidang vonis Ferdy Sambo seperti tak ada fakta pelecehan seksual hingga Ferdy Sambo ikut tembak Brigadir J pakai sarung tangan hitam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menemukan fakta pelecehan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hal tersebut diungkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso saat membacakan poin-poin pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis terhadap Fedy Sambo.

Majelis Hakim membacakan putusan untuk terdakwa eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Baca juga: VIDEO Ironi Ferdy Sambo, Klaim Putri Candrawathi Korban Kekerasan Seksual Tapi Enggan Bawa Visum

Berikut Tribunnews.com rangkum fakta-fakta menarik di sidang vonis Ferdy Sambo:

Kesampingkan Alasan Putri Candrawathi Jadi Korban Pelecehan Seksual Brigadir J

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengesampingkan alasan pelecehan seksual yang disebut dialami Putri Candrawathi oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini diungkap Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang putusan atas terdakwa Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

Berita Rekomendasi

"Sehingga terhadap adanya alasan demikian (pelecehan seksual) patut dikesampingkan," kata Wahyu.

Wahyu menerangkan dalam kasus ini, pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tidak bisa dibuktikan secara hukum.

"Dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ucapnya.

Baca juga: Majelis Hakim Sebut Pengakuan Ferdy Sambo Tak Niat Bunuh Yosua Hanyalah Bantahan Kosong Belaka

Wahyu meyakini motif dalam kasus ini karena adanya perasaan sakit hati Putri Candrawathi atas sikap atau perbuatan Brigadir J.

"Sehingga motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrswathi," tuturnya.

Putri Candrawathi Terindikasi Bohong

Majelis hakim turut memasukkan hasil poligraf atau tes kebohongan dalam pertimbangan hukum vonis untuk terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas