Fakta Menarik Kesimpulan Hakim di Sidang Vonis Ferdy Sambo: Tak Ada Pelecehan, Sambo Ikut Nembak
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengesampingkan alasan pelecehan seksual yang disebut dialami Putri Candrawathi oleh Brigadir J
Penulis: Muhammad Zulfikar
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan berdasarkan hasil tes poligraf terhadap Putri Candrawathi, yang bersangkutan mendapat hasil minus 25 atau terindikasi berbohong atas jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.
"Hasil ahli poligraf Putri Candrawathi mendapat nilai minus 25 atau terindikasi berbohong terhadap pertanyaan yang diajukan kepadanya," kata hakim di persidangan.
Selain itu, hakim menyebut dalil telah terjadinya kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi juga tidak tercermin dari perilaku Putri.
Diketahui Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J diawali dengan cerita Putri yang disebut mendapat kekerasan seksual dari Brigadir J di Magelang. Atas cerita Putri tersebut, Sambo naik pitam sehingga merencanakan pembunuhan.
Namun hakim mengatakan perilaku Putri selaku korban kekerasan seksual justru bertentangan dengan umumnya profil korban kekerasan seksual.
"Perilaku Putri Candrawathi yang mengaku sebagai korban justru bertentangan dengan profil korban menuju proses pemulihan," kata hakim.
Baca juga: Hakim: Sambo Punya Pengalaman Penyidik 20 Tahun Tapi Enggan Bawa Putri Candrawathi Visum
Perilaku tersebut yakni tindakan Putri yang memanggil dan menemui pelaku yang dituduh melakukan kekerasan seksual terhadapnya, yakni Brigadir J. Putri memanggil Brigadir J ke kamarnya dan berbicara secara empat mata.
Menurut hakim tindakan tersebut terlalu cepat bagi seorang korban kekerasan seksual bisa berdamai dengan pelaku, dan keadaan.
"Tindakan Putri memanggil dan menemui almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat di kamarnya adalah terlalu cepat untuk seorang korban kekerasan seksual terhadap pelaku kekerasan seksual tersebut," katanya.
Padahal lanjut hakim, trauma akibat tindak pidana kekerasan seksual membutuhkan waktu panjang untuk sembuh. Bahkan ada beberapa kasus kekerasan seksual yang korbannya menyerah sehingga mengakhiri hidupnya.
Profil dari korban kekerasan seksual ini berbanding terbalik dengan sikap yang ditunjukkan Putri menemui pelaku yang melakukan kekerasan seksual kepadanya.
"Trauma akibat tindak pidana kekerasan seksual membutuhkan waktu yang cukup panjang, tidak bisa sekejap mata, bahkan tidak jarang ada korban yang menyerah sehingga korban mengakhiri hidupnya," jelas hakim.
Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J Pakai Sarung Tangan Hitam
Majelis Hakim meyakini bahwa terdakwa Ferdy Sambo turut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam peristiwa naas tersebut.