Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Berikut vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim untuk terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa
WARTA KOTA/WARTA KOTA/YUL
Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Berikut vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim untuk terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. 

"Imajinasi saya bekerja, dan segera saya mengambil senjata HS dari pinggang Yosua, menggenggamnya dan menembakkan ke dinding di atas tangga."

"Saya menggenggamkan senjata tersebut ke tangan Yosua dan kemudian menembakkannya ke dinding atas tivi di ruang tengah rumah Duren Tiga 46,” papar Ferdy Sambo.

Selanjutnya, dia segera keluar mencari ajudannya yang lain, Prayogi, untuk memanggil ambulans.

"Saya begitu panik, namun harus segera memutuskan apa yang mesti dilakukan untuk mengatasi keadaan tersebut terutama untuk melindungi Richard Eliezer pascaterjadinya peristiwa penembakan,” imbuhnya.

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo Pagi ini, Pengunjung Berebut Masuk ke Ruang Sidang Utama PN Jaksel

Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Ferdy Sambo menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Ferdy Sambo menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (13/2/2023). (Tribunnews/JEPRIMA)

Sebagai informasi, terdakwa lain dalam perkara ini yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, juga akan menjalani sidang vonis.

Sidang pembacaan vonis untuk Ricky Rizal dan Kuat Maruf digelar pada Selasa (14/2/2023).

Sementara itu, Bharada E akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo Digelar Hari Ini, Ibu Brigadir J Berharap Divonis Hukuman Mati

Berita Rekomendasi

Adapun Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas