Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Divonis Mati, Eks Pengacara Bharada E: Sudah Pantas, Dia Aparatur Penegak Hukum

Eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan vonis mati terhadap Ferdy Sambo sudah pantas dijatuhkan oleh hakim. Ini alasannya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Ferdy Sambo Divonis Mati, Eks Pengacara Bharada E: Sudah Pantas, Dia Aparatur Penegak Hukum
Tangkapan layar YouTube Populer Seleb
Eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan vonis mati terhadap Ferdy Sambo sudah pantas dijatuhkan oleh hakim. Ini alasannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks pengacara Bharada Richard Eliezer, Deolipa Yumara berkomentar terkait putusan hakim yang memvonis terdakwa Ferdy Sambo yaitu hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Deolipa mengungkapkan vonis tersebut sudah pantas dijatuhkan kepada eks Kadiv Propam Polri tersebut.

Hal itu lantaran Ferdy Sambo merupakan aparat penegak hukum yang dianggap mengerti hukum secara benar.

Sehingga, dengan adanya vonis mati ini, Deolipa menganggap putusan hakim telah tepat.

“Sudah pantas. Ferdy Sambo kan aparatur penegak hukum yang mengerti hukum. Masak dia malah ikut berencana melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J, ajudannya."

"Ya jadi menurut saya sudah pas lah vonis yang diberikan kepada Sambo,” ujarnya saat dihubungi lewat sambungan telepon, Senin (13/2/2023).

Di sisi lain, ketika ditanya soal prediksi vonis terhadap eks kliennya yaitu Bharada E, Deolipa menilai hakim akan menjatuhi hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Brigadir J: Terima Kasih Tuhan, Kau Hadir di Sini

Berita Rekomendasi

Bahkan, ia juga memprediksi Bharada E dapat lepas dari segala tuntutan dan divonis bebas.

Dalam hal ini, Deolipa menyinggung soal adanya rasa keadilan yang didesak oleh publik.

“Kalau menurut saya sih akan lebih ringan ya (vonis ke Bharada E). Karena pertama-tama hakim dapat mempertimbangkan unsur keadilan dalam hukum.”

“Saya prediksi (vonis terhadap Bharada E) bisa 8,7, atau 6 tahun lah. Bahkan bisa bebas juga,” tuturnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati."

"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan ke jaksa penuntut umum dalam perkara lain,” kata Wahyu.

Adapun vonis kepada Ferdy Sambo lebih berat ketimbang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut eks Kadiv Propam Polri itu agar dihukum penjara seumur hidup.

Namun terkait hal yang meringankan dan memberatkan, hakim memiliki kesamaan dengan JPU.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo usai menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J. Majelis hakim memvonis Ferdy Sambo hukuman mati. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo usai menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J. Majelis hakim memvonis Ferdy Sambo hukuman mati. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Reaksi Ferdy Sambo Saat Dengar Vonis Hukuman Mati, Ibunda Brigadir J Menangis

Adapun tidak ada hal yang meringankan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sementara hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J, membuat adanya duka yang mendalam bagi keluarga korban, terdakwa berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberiktan keterangan di persidangan.

Lalu, akibat perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai petinggi Polri.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dianggap mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional, serta perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J

Selain Ferdy Sambo, keempat terdakwa lain juga akan mendengarkan vonis dari majelis hakim.

Pada hari ini, vonis dari majelis hakim akan dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sementara pada Selasa (14/2/2023), giliran terdakwa Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR.

Sedangkan Rabu (15/2/2023), terdakwa Bharada E yang akan mendengarkan vonis dari majelis hakim.

Terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka RR sama-sama dituntut oleh JPU agar dihukum penjara delapan tahun.

Lalu untuk terdakwa Bharada E, JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas