Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga Brigadir J Akui Rasakan Keadilan, Bibi: Tidak Ada Lagi Sambo Lain

Pihak keluarga Brigadir J sangat bangga dengan keputusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
zoom-in Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga Brigadir J Akui Rasakan Keadilan, Bibi: Tidak Ada Lagi Sambo Lain
Tangkapan Layar KOMPAS TV
Pihak keluarga Brigadir J sangat bangga dengan keputusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak keluarga, yakni Bibi Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) Rohani Simanjuntak mengaku sangat bangga dengan keputusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.

Diketahui sebelumnya bahwa Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, Senin (13/2/2023).

Menanggapi hal tersebut, Rohani mengatakan bahwa pihaknya sangat bangga dengan keputusan hakim.

"Kami sangat bangga dengan keputusan hakim pada saat ini."

"Telah terbuka semua kasus ini, diungkap dengan benar-benar ya dan keadilan itu kami rasakan pada saat ini," ucap Rohani, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (13/2/2023).

Rohani juga menyampaikan bahwa keluarganya sangat berterima kasih kepada masyarakat dan hakim.

"Sambo sekarang dihukum mati, jadi tidak ada lagi Sambo-Sambo lain," ungkapnya.

Baca juga: Sederet Fakta Hukum dalam Vonis Mati Ferdy Sambo, Sakit Hati Putri Hingga Ikut Tembak Brigadir J

Berita Rekomendasi

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan hari ini, Senin (13/2/2023).

Majelis Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim Wahyu, Senin (13/2/2023).

"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan dalam perkara lain," sambung Hakim Wahyu.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas