Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga Brigadir J Akui Rasakan Keadilan, Bibi: Tidak Ada Lagi Sambo Lain

Pihak keluarga Brigadir J sangat bangga dengan keputusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
zoom-in Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga Brigadir J Akui Rasakan Keadilan, Bibi: Tidak Ada Lagi Sambo Lain
Tangkapan Layar KOMPAS TV
Pihak keluarga Brigadir J sangat bangga dengan keputusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo. 

Hakim Wahyu mengatakan bahwa hal yang memberatkan adalah perbuatan Ferdy Sambo dilakukan kepada ajudannya sendiri yang telah mengabdi kepada dirinya selama kurang lebih tiga tahun.

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat."

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, kata Hakim Wahyu menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama polri yaitu Kadiv Propam Polri.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Pihak keluarga Brigadir J sangat bangga dengan keputusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Pihak keluarga Brigadir J sangat bangga dengan keputusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo. (Youtube Tribunnews.com)

Perbuatan Ferdy Sambo dinilai telah mencoreng nama institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan di mata dunia internasional.

Kemudian, telah menyebabkan banyaknya anggota polri lainnya yang turut terlibat.

"Terdakwa berbelit-berlit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya," kata Hakim Wahyu.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, Hakim Wahyu mengungkapkan bahwa tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo.

Berita Rekomendasi

"Hal yang meringankan, tidak ditemukan adanya hal yang meringankan dalam hal ini," ucapnya.

Tuntutan Terhadap 5 Terdakwa dan Jadwal Sidang Vonisnya

Dari kiri ke kanan: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal. Pihak keluarga Brigadir J sangat bangga dengan keputusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Dari kiri ke kanan: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal. Pihak keluarga Brigadir J sangat bangga dengan keputusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo. (Tribunnews-Jeprima/Warta Kota-Yulianto/Kompas.com)

Diketahui bahwa kasus pembunuhan Brigadir J sudah memasuki babak akhir.

Berikut rincian jadwal kelima terdakwa dalam menghadapi sidang vonis akhir, berdasarkan pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan :

1. Senin (13/2/2023)

- Ferdy Sambo

JPU menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas