Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga Brigadir J Akui Rasakan Keadilan, Bibi: Tidak Ada Lagi Sambo Lain
Pihak keluarga Brigadir J sangat bangga dengan keputusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
Hakim Wahyu mengatakan bahwa hal yang memberatkan adalah perbuatan Ferdy Sambo dilakukan kepada ajudannya sendiri yang telah mengabdi kepada dirinya selama kurang lebih tiga tahun.
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat."
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, kata Hakim Wahyu menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama polri yaitu Kadiv Propam Polri.
Perbuatan Ferdy Sambo dinilai telah mencoreng nama institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan di mata dunia internasional.
Kemudian, telah menyebabkan banyaknya anggota polri lainnya yang turut terlibat.
"Terdakwa berbelit-berlit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya," kata Hakim Wahyu.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, Hakim Wahyu mengungkapkan bahwa tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo.
"Hal yang meringankan, tidak ditemukan adanya hal yang meringankan dalam hal ini," ucapnya.
Tuntutan Terhadap 5 Terdakwa dan Jadwal Sidang Vonisnya
Diketahui bahwa kasus pembunuhan Brigadir J sudah memasuki babak akhir.
Berikut rincian jadwal kelima terdakwa dalam menghadapi sidang vonis akhir, berdasarkan pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan :
1. Senin (13/2/2023)
JPU menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.