Ferdy Sambo Mengaku Dihantui Rasa Bersalah dan Penyesalan Mendalam
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi 5 terdakwa yang dimulai pada Senin ini.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo mengaku dirinya selalu 'dihantui' rasa bersalah terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ia merupakan pelaku utama atau aktor intelektualnya sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan tuntutan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Namun dalam nota pembelaan atau pledoinya beberapa waktu lalu, ia mengakui hidupnya tidak pernah tenang setelah terjadinya kasus tersebut.
"Sungguh setiap waktu rasa bersalah dalam diri saya tidak pernah berhenti," kata Ferdy Sambo dalam pledoinya beberapa waktu lalu.
Mantan Kadiv Propam Polri itu juga menyampaikan rasa penyesalan mendalamnya terhadap keluarga Brigadir J, karena mereka telah kehilangan orang yang dicintai.
Baca juga: Sidang Vonisnya Digelar Hari Ini, Ferdy Sambo: Saya Bersalah dan Menyesal, Maaf untuk Keluarga Yosua
"Penyesalan mendalam atas timbulnya korban Yosua, atas luka bagi keluarga yang ditinggalkan," tegas Ferdy Sambo.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi 5 terdakwa yang dimulai pada Senin ini.
Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer.
Pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari 2023, begitu pula dengan sang istri, Putri Candrawathi.
Khusus untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Selasa, 14 Februari 2023, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).
Sementara itu Richard Eliezer akan menghadapi sidang vonis pada 15 Februari 2023.
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.
Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.