Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Punya Waktu 7 Hari untuk Pengajuan Banding usai Divonis Mati

Ferdy Sambo masih memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan pengajuan banding setelah divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ferdy Sambo Punya Waktu 7 Hari untuk Pengajuan Banding usai Divonis Mati
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo saat sidang pembacaan vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). // Ferdy Sambo masih memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan pengajuan banding. 

TRIBUNNEWS.COM - Masih ada waktu bagi terdakwa, Ferdy Sambo, untuk melakukan permohonan banding setelah dijatuhi vonis mati.

Ferdy Sambo merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim di Pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) hari ini.

Vonis mati Ferdy Sambo tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim sidang, Wahyu Iman Santoso.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar kata Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023), dikutip dari Tribunnews.com.

Mendengar vonis mati tersebut, Ferdy Sambo langsung menundukkan kepalanya.

Baca juga: Majelis Hakim Sebut Ferdy Sambo Perintahkan Kuat Maruf Amankan Lokasi Pembunuhan Brigadir J

Diketahui, Ferdy Sambo masih memiliki waktu untuk mengajukan upaya banding dengan waktu tujuh hari.

Permohonan banding setelah sidang vonis

Berita Rekomendasi

Peraturan mengenai upaya banding tersebut tercantum dalam Pasal 67, Pasal 233-Pasal 234 Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidaha (KUHAP).

Pada Pasal 67 berbunyi: "Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama,"

"Kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat."

Diketahui, Ferdy Sambo dapat mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kemudian, pengajuan upaya banding tersebut memiliki kurun waktu tujuh hari setelah putusan sidang dijatuhkan terhadap terdakwa.

Seperti yang tercantum dalam Pasal 233 Ayat 2 KUHAP, "Hanya permintaan Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) boleh diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan,"

Sebagi informasi, jika Ferdy Sambo tidak sepakat dengan putusan banding Pengadilan Tinggi, maka dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas