Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Punya Waktu 7 Hari untuk Pengajuan Banding usai Divonis Mati

Ferdy Sambo masih memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan pengajuan banding setelah divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ferdy Sambo Punya Waktu 7 Hari untuk Pengajuan Banding usai Divonis Mati
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo saat sidang pembacaan vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). // Ferdy Sambo masih memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan pengajuan banding. 

Akan tetapi, ketika Ferdy Sambo masih dapat mencabut permohonan banding yang dikirim ke Pengadilan Tinggi, sebagaimana diatur dalam Pasal 235 Ayat 1 dan 2 KUHP.

Bunyi Pasal 235 Ayat 1 dan 2:

(1)Selama perkara banding belum diputus oleh pengadilan tinggi, permintaan banding dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal sudah dicabut, permintaan banding dalam perkara itu tidak boleh diajukan lagi.

(2) Apabila perkara telah mulai diperiksa akan tetapi belum diputus sedangkan sementara itu pemohon mencabut permintaan bandingnya, maka pemohon dibebani membayar biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh pengadilan tinggi hingga saat pencabutannya.

Baca juga: Media Asing Soroti Vonis Mati Ferdy Sambo terkait Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

7 hal yang memberatkan vonis Ferdy Sambo

Ada juga tujuh hal yang memberatkan vonis mati terdakwa, Ferdy Sambo.

Hal tersebut dikatakan oleh ketua majelis hakim, Wahyu Imam Santosa, dalam sidang vonis di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin (13/2/2023).

Berita Rekomendasi

"Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan," kata Hakim Wahyu, Senin (13/2/2023), melansir Tribunnews.com.

Inilah tujuh hal yang memberatkan dalam kasus ini hingga diputuskannya vonis mati.

1. Perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

2. Perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban

3. Perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

4. Perbuatan Ferdy Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam.

5. Perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

6. Perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.

7.  Ferdy Sambo berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan, Hakim Wahyu juga menegaskan tidak adanya hal yang meringankan dalam kasus pembunuhan berencana ini.

"Hal meringankan, tidak ditemukan adanya hal yang meringankan dalam hal ini," pungkas Hakim Wahyu.

(Tribunnews.com/Pondra Puger, Fitri Wulandari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas