Fraksi PKS Minta Pemerintah dan DPR Tak Kejar Tayang Selesaikan Pembahasan RUU Kesehatan
Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah mengingatkan agar pembahasan RUU tentang Kesehatan tidak dilakukan secara terburu-buru.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah mengingatkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan tidak dilakukan secara terburu-buru.
"Kita sepakat bahwa memang undang-undang terkait kesehatan di negara kita ada yang perlu diperbaiki. Masalahnya, yang diubah yang sebelah mana? Ketika berbicara sistem kesehatan secara keseluruhan, jika ingin diperbaiki, jangan tanggung-tanggung. Jangan separuh saja, dan harus dengan prinsip kehati-hatian", kata Ledia, dalam keterangan yang diterima Senin (13/2/2023).
Baca juga: Legislator PKS Dorong Pembahasan RUU Kesehatan secara Komprehensif, Tidak Grasak-Grusuk
Oleh sebab itu, lanjut Ledia, Fraksi PKS DPR RI meminta agar pemerintah bersama DPR jangan terkesan kejar tayang segera menyelesaikan RUU Kesehatan.
Terlebih, RUU ini menggunakan metode omnibus dalam pembentukannya.
"Kita perlu hati-hati karena metode yang dipilih adalah metode omnibus. Jangan sampai ada kekosongan pengaturan, tumpang tindih pengaturan, ataupun kontradiksi pengaturan. Misal yang kita temukan, ada sejumlah pasal di dalam UU Rumah Sakit tidak masuk dalam RUU Kesehatan, demikian juga dengan pengaturan soal kebidanan. Jadi, memang kehati-hatian menjadi sangat penting. Jangan sampai ada persoalan baru," ucap Anggota Komisi X DPR RI tersebut.
Baca juga: Baleg DPR Pastikan Tampung Masukan Organisasi Profesi Terkait Pembahasan Omnibus Law RUU Kesehatan
Satu di antara beberapa isu yang menjadi perhatian Ledia adalah soal sistem pelayanan kesehatan komprehensif.
"Di RUU Kesehatan masih terkesan nuansa yang menitikberatkan pada pelayanan kesehatan yang bersifat kuratif, sedangkan pelayanan yang bersifat promotif dan preventif belum termuat secara komprehensif sebagai sebuah sistem. Kita belum bicara soal sistem untuk membangun kesehatan masyarakat yang baik, membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat, dan seterusnya. Hal ini harus jelas, bukan hanya tertulis sekadarnya saja. Menurut saya, ini masih luput," katanya.
Lebih jauh, Ledia menyebut, meski sudah ada 26 stakeholders yang diundang dalam pembahasan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah), menurutnya tetap diperlukan konfirmasi ulang terhadap ketentuan-ketentuan yang akan diatur dalam RUU Kesehatan secara mendetail.
"Maka kami meminta waktunya jangan grasu-grusu. Harus disisir secara menyeluruh karena hal ini terkait dengan tujuan untuk menciptakan sistem kesehatan yang lebih baik ke depannya," pungkas Ledia.