Hakim Sebut Putri Candrawathi Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J akan Dilakukan di Rumah Duren Tiga
Majelis Hakim meyakini bahwa Putri Candrawathi mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J akan dilakukan di Rumah Duren Tiga.
Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Tuntutan Terhadap 5 Terdakwa dan Jadwal Sidang Vonisnya
Diketahui bahwa kasus pembunuhan Brigadir J sudah memasuki babak akhir.
Berikut rincian jadwal kelima terdakwa dalam menghadapi sidang vonis, berdasarkan pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan :
1. Senin (13/2/2023)
JPU menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Oleh karena itu, JPU meminta terdakwa Ferdy Sambo agar diberi hukuman penjara seumur hidup.
"Menyatakan barang bukti berupa mulai A sampai 41 dikembalikan kepada JPU untuk digunkan dalam perkara atas nama Hendra Kurniawan dan kawan-kawan."
"Membebankan biaya perkara kepada negara," ungkap JPU di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Baca juga: Hakim Ungkap Ada Upaya Pembenaran Bunuh Brigadir J Lewat Dalil Kekerasan Seksual Putri Candrawathi
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, sebelumnya JPU menyatakan Putri Candrawathi bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.
JPU menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," ucap JPU di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.