Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Sebut Putri Candrawathi Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J akan Dilakukan di Rumah Duren Tiga

Majelis Hakim meyakini bahwa Putri Candrawathi mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J akan dilakukan di Rumah Duren Tiga.

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Hakim Sebut Putri Candrawathi Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J akan Dilakukan di Rumah Duren Tiga
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Putri Candrawathi yang juga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/1/2023). Majelis Hakim meyakini bahwa Putri Candrawathi mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J akan dilakukan di Rumah Duren Tiga. 

Tuntutan Terhadap 5 Terdakwa dan Jadwal Sidang Vonisnya

Dari kiri ke kanan: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal. Majelis Hakim meyakini bahwa Putri Candrawathi mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J akan dilakukan di Rumah Saguling.
Dari kiri ke kanan: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal. Majelis Hakim meyakini bahwa Putri Candrawathi mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J akan dilakukan di Rumah Saguling. (Tribunnews-Jeprima/Warta Kota-Yulianto/Kompas.com)

Diketahui bahwa kasus pembunuhan Brigadir J sudah memasuki babak akhir.

Berikut rincian jadwal kelima terdakwa dalam menghadapi sidang vonis, berdasarkan pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan :

1. Senin (13/2/2023)

- Ferdy Sambo

JPU menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

Oleh karena itu, JPU meminta terdakwa Ferdy Sambo agar diberi hukuman penjara seumur hidup.

"Menyatakan barang bukti berupa mulai A sampai 41 dikembalikan kepada JPU untuk digunkan dalam perkara atas nama Hendra Kurniawan dan kawan-kawan."

"Membebankan biaya perkara kepada negara," ungkap JPU di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Baca juga: Hakim Ungkap Ada Upaya Pembenaran Bunuh Brigadir J Lewat Dalil Kekerasan Seksual Putri Candrawathi

- Putri Candrawathi

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, sebelumnya JPU menyatakan Putri Candrawathi bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.

JPU menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," ucap JPU di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) lalu.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas