Jatuhkan Vonis Pidana Mati, Kubu Ferdy Sambo Nilai Majelis Hakim dalam Tekanan
Arman Hanis menilai, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berada dalam tekanan saat menjatuhkan vonis mati terhadap kliennya.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis menilai, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berada dalam tekanan saat menjatuhkan vonis atau putusan pidana mati terhadap kliennya.
Hal itu dikatakan Arman dalam menanggapi putusan pidana paling maksimal terhadap Ferdy Sambo yang dibacakan pada Senin (13/2/2023).
"Berdasarkan asumsi dan kami melihat hakim dalam tekanan juga. Jadi kita lihat aja nanti, belum terima pertimbangan yang lengkap seperti apa," kata Arman kepada awak media usai persidangan vonis di PN Jakarta Selatan.
Kendati demikian, Arman dapat menjabarkan tekanan dari pihak mana yang diterima majelis hakim.
Sebab, dirinya hanya menilai karena berkaca pada putusan yang dijatuhkan, yakni berdasar asumsi bukan fakta persidangan.
"Ya gak tau, karenakan saya cuma menilai saja. Menilai hakim tidak berdasarkan fakta persidangan. Semua berdasarkan asumsi," kata dia.
Meski begitu, Arman menyatakan, putusan yang dijatuhkan terhadap kliennya itu memang merupakan kewenangan majelis hakim.
Hanya saja, terdapat pertimbangan tersebut yang tidak berdasar pada putusan majelis hakim.
"Ya memang itu semua kewennagan hakim untuk memutuskan tapi ada beberapa pertimbangan menurut kami itu tidak berdasarkan keputusan, itu sudah pasti," tukas Arman.
Divonis Pidana Mati
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Putri Dijatuhi 20 Tahun Penjara, Kamaruddin: Kemenangan Rakyat Indonesia
"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya,"kata majelis hakim Wahyu.
Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.