Kejaksaan Apresiasi Vonis Mati Ferdy Sambo: Ibarat Beli 5 Dikasih 10, Kita Senang
Terkait vonis tersebut, Kejaksaan memberikan apresiasi terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah dijatuhkan vonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terkait vonis tersebut, Kejaksaan memberikan apresiasi terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, vonis tersebut lebih tinggi daripada tuntutan yang telah dilayangkan, yaitu penjara seumur hidup.
Baca juga: Datang dari Kampung, Tante Ferdy Sambo Menangis Dengar Vonis Hukuman Mati
Bahkan pihak Kejaksaan mengibaratkan seolah mendapatkan bonus.
"Ya kalau kita beli 5 dikasih 10 gitu, kita kan senang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi pada Senin (13/2/2023).
Namun untuk saat ini, Kejaksaan belum memutuskan sikap yang akan diambil terkait vonis tersebut selain mengapresiasi dan menghormati.
"Sikapnya sementara kita menghormati pertimbangan dan fakta hukum yang kami sajikan dalam surat tuntutan dipertimbangkan dalam putusan Majelis Hakim," kata Ketut.
Sebagaimana diketahui, hari ini, Senin (13/2/2023) vonis terhadap Ferdy Sambo telah dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pembacaan vonis tersebut diputuskan oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso. Selain itu, ada pula dua hakim anggota yaitu Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut.
Menurut Wahyu, Ferdy Sambo disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perencanaan pembunuhan yang membuat Brigadir J dinyatakan tewas.
Baca juga: Vonis Mati Ferdy Sambo: Keluarga Brigadir J di Jambi Bersorak, Ibunda Minta Nama Yosua Dipulihkan
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Karena itu, Hakim Wahyu pun menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo berupa pidana hukuman mati," jelasnya.
Tak hanya itu, Wahyu menyatakan Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Baca juga: Hal yang Memberatkan dalam Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Coreng Citra Polri hingga Berbelit-belit
Dalam kasus ini, Sambo terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lalu, Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.