Mahfud MD soal Vonis Mati Ferdy Sambo: Hakim Independen, Sesuai Rasa Keadilan Publik
Mahfud MD mengungkapkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo adalah bentuk independensi hakim dan telah mewakili rasa keadilan publik.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
![Mahfud MD soal Vonis Mati Ferdy Sambo: Hakim Independen, Sesuai Rasa Keadilan Publik](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mahfud-md-sebut-ada-gerakan-bawah-tanah.jpg)
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dianggap mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional, serta perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.
![Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J, Ferdy Sambo usai menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J. Majelis hakim memvonis Ferdy Sambo hukuman mati. Tribunnews/Jeprima](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ferdy-sambo-di-vonis-hukuman-mati_20230213_160952.jpg)
Selain Ferdy Sambo, keempat terdakwa lain juga akan mendengarkan vonis dari majelis hakim.
Pada hari ini, vonis dari majelis hakim akan dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca juga: Sederet Fakta Hukum dalam Vonis Mati Ferdy Sambo, Sakit Hati Putri Hingga Ikut Tembak Brigadir J
Sementara pada Selasa (14/2/2023), giliran terdakwa Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR.
Sedangkan Rabu (15/2/2023), terdakwa Bharada E yang akan mendengarkan vonis dari majelis hakim.
Terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka RR sama-sama dituntut oleh JPU agar dihukum penjara delapan tahun.
Lalu untuk terdakwa Bharada E, JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.