Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Hakim Sebut Ferdy Sambo Perintahkan Kuat Maruf Amankan Lokasi Pembunuhan Brigadir J

Majelis Hakim menyebutkan Ferdy Sambo memerintahkan Kuat Maruf untuk mengamankan lokasi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Majelis Hakim Sebut Ferdy Sambo Perintahkan Kuat Maruf Amankan Lokasi Pembunuhan Brigadir J
WARTAKOTA/YULIANTO
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. (Warta Kota/YULIANTO) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan Ferdy Sambo memerintahkan Kuat Maruf untuk mengamankan lokasi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal tersebut diungkap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).




Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Selatan, Alimin Ribut menyebutkan cerita Putri Candrawathi dan Kuat Maruf terkait pelecehan seksual di Magelang yang menjadi pemicu Ferdy Sambo ingin membunuh Brigadir J.

"Apa yang disampaikan saksi Kuat Maruf telah meyakinkan Ferdy Sambo akan cerita perbuatan korban Yosua yang berlaku kurang ajar terhadap terdakwa sebagaimana disampaikan melalui telepon dari Magelang. Sehingga memunculkan niat Ferdy Sambo menghilangkan nyawa korban Yosua di rumah Duren Tiga," ujar Alimin Ribut saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Alimin menuturkan bahwa rencana pembunuhan itu pun dimulai dari instruksi Ferdy Sambo kepada Kuat Maruf yang diminta mengamankan lokasi eksekusi Brigadir J di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Respons Ibunda Brigadir J, Pacar, IPW, Hingga Menkopolhukam Mahfud MD

"Niat itu diberitahukan saksi Kuat Maruf serta memerintahkan saksi Kuat Maruf mempersiapkan dan mengamankan tempat di rumah Duren Tiga yang akan digunakan menghilangkan nyawa korban Yosua," jelas Alimin.

BERITA TERKAIT

Alimin menjelaskan hal tersebut diperkuat dengan fakta dengan pesan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto yang menyatakan bahwa rumah Duren Tiga sudah bersih dan tidak dikunci kepada Kuat Maruf.

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis atau putusan atas kasus pembunuhan berencana Nofiransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis atau putusan atas kasus pembunuhan berencana Nofiransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Istimewa)

"Terbukti, saksi kuat maruf telah diberitahu saksi Diryanto bahwa rumah Duren Tiga 'Om rumah sudah bersih dan tidak dikunci' dan dijawab 'makasih dir' yang menunjukkan ada perintah saksi Kuat Maruf kepada saksi Diryanto serta setelah rombongan terdakwa berangkat dan tiba di Duren Tiga," jelasnya.

Baca juga: IPW Nilai Kejahatan Ferdy Sambo Tidak Pantas Dijatuhi Hukuman Mati, Apa Alasannya?

Saat di Duren Tiga, menurut Alimin, terdakwa Kuat Maruf pun menutup pintu utama dan menutup pintu balkon di lantai 2. Hal itu bertujuan sebagai tindak lanjut mengamankan situasi.

"Saksi Kuat Maruf menutup pintu utama kemudian naik ke atas lantai 2 dan menutup pintu balkon yang tentunya dimaksudkan untuk mengamankan situasi dan mengurangi kecurigaan apa yang terjadi terhadap korban Yosua," jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dinilai hakim terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.

Vonis mati terhadap Ferdy Sambo diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntunya dengan penjara seumur hidup.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas