Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menanti Vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Ini Daftar Tuntutan Mereka

Kuat Maruf dan Ricky Rizal akan menghadapi sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa (14/2/2023). Ini tuntutan mereka.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Menanti Vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Ini Daftar Tuntutan Mereka
Tribunnews.com/Jeprima-WartaKota/Yulianto
Kuat Maruf (kiri) dan Ricky Rizal (kanan)akan menghadapi sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa (14/2/2023). Ini tuntutan mereka. 

Hal memberatkan, perbuatan Kuat Maruf berakibat pada hilangnya nyawa korban Brigadir J.

Dalam persidangan, Kuat Maruf juga berbelit saat memberikan keterangan, serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Perbuatan Kuat Ma'ruf juga dipandang menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Adapun hal yang meringankan tuntutan, Kuat Maruf belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, serta tak memiliki motivasi pribadi karena hanya mengikuti kehendak terdakwa lainnya.

"Hal meringankan, terdakwa Kuat Maruf belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ungkap jaksa.

Baca juga: Ricky Rizal Tak Punya Persiapan Khusus Jelang Vonis, Bakal Banding Jika Tak Dibebaskan

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 31/1/2023).?Sidang tersebut mengagendakan pembacaan duplikat oleh penasihat hukum penasihat. Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 31/1/2023).?Sidang tersebut mengagendakan pembacaan duplikat oleh penasihat hukum penasihat. (WARTA KOTA/WARTA KOTA/YUL)

Tuntutan yang sama juga disampaikan jaksa terhadap terdakwa Ricky Rizal pada hari yang sama.

Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara.

Rekomendasi Untuk Anda

JPU menganggap Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana ke Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi penahanan sementara ," kata JPU.

Ricky Rizal dianggap terbukti telah melanggar pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1.

JPU menjelaskan hal yang memberatkan Ricky Rizal bahwa terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan membuat duka bagi keluarga korban.

Selain itu, Ricky juga dinilai berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatanya dalam memberikan keterangan di persidangan.

Sementara hal yang meringankan adalah Ricky Rizal berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya.

Ditambah, terdakwa masih mempunyai anak-anak dan harus mencari nafkah.

Jelang Vonis

Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang pemeriksaan saksi dalam kasus Brigadir J pada Rabu (2/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang pemeriksaan saksi dalam kasus Brigadir J pada Rabu (2/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Kolase Tribunnews.com (Tribunnews.com/Jeprima))
Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas