Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menanti Vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Ini Daftar Tuntutan Mereka

Kuat Maruf dan Ricky Rizal akan menghadapi sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa (14/2/2023). Ini tuntutan mereka.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Menanti Vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Ini Daftar Tuntutan Mereka
Tribunnews.com/Jeprima-WartaKota/Yulianto
Kuat Maruf (kiri) dan Ricky Rizal (kanan)akan menghadapi sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa (14/2/2023). Ini tuntutan mereka. 

Sebelumnya, dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Mereka adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Meski berstatus sebagai pasangan suami istri, tapi vonis yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berbeda.

Ferdy Sambo yang diadili pertama, divonis dengan hukuman mati.

Sementara Putri Candrawathi yang diadili setelahnya, dijatuhi hukuman penjara 20 tahun.

Walaupun berbeda, tapi vonis mereka sama-sama lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ashri Fadilla/Yohanes Listyo/Danang Triatmojo)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas