Pengamat: Vonis di Kasus Ferdy Sambo akan Bentuk Persepsi Publik Soal Penegakkan Hukum di Indonesia
Bambang Rukminto mengatakan dampak dari kasus yang menjerat Ferdy Sambo adalah terbentuknya persepsi publik terkait penegakkan hukum di Indonesia
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan dampak dari kasus yang menjerat eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo adalah terbentuknya persepsi publik terkait penegakkan hukum di Indonesia.
Bambang Rukminto menilai vonis ringan bagi Ferdy Sambo akan berimbas pada makin negatifnya persepsi publik soal penegakkan hukum.
Terlebih kata dia, selama ini publik kerap disajikan penegakkan hukum yang kacau.
"Dampak dari kasus ini terkait juga dengan persepsi publik soal penegakkan hukum di negara kita," kata Bambang Rukminto dalam tayangan Kompas TV, Senin (13/2/2023).
"Keputusan yang ringan tentu akan mempengaruhi persepsi masyarakat yang selama ini sudah kacau terhadap penegakkan hukum, apalagi ini menyangkut seorang mantan Kadiv Propam, polisinya polisi," ungkapnya.
Sehingga hukuman yang tak maksimal bagi Ferdy Sambo dipastikan akan menjadi tamparan penegakkan hukum, khususnya bagi institusi kepolisian.
"Kalau hukumannya tidak maksimal tentu akan menjadi tamparan penegak hukum terutama bagi kepolisian," kata dia.
Baca juga: 7 Fakta Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari ini
Sebagai informasi, hari ini, Senin (13/2/2023) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Sebelumnya dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sambo dihukum penjara seumur hidup.
Sementara sang istri dituntut pidana penjara 8 tahun.
Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri yang bersangkutan.