Perjalanan Kasus Ferdy Sambo yang Divonis Hukuman Mati dalam Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Pembentukan tim khusus ini, kata Kapolri, karena banyaknya informasi liar terkait baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.
- 16 Juli 2022
Seminggu setelah kematian Brigadir J, Komnas HAM terbang ke Jambi menemui keluarga Brigadir J.
Sebab, saat itu, isu yang beredar adalah telah terjadi penyiksaan dan kematian terhadap Brigadir J.
Di Jambi, Komnas HAM mengonfirmasi beberapa hal, termasuk foto luka dan jenazah korban.
- 18 Juli 2022
Sepuluh hari pasca-kematian Brigadir J, pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.
Ada tiga kasus yang dilaporkan yaitu tindak pidana dugaan pembunuhan, pencurian, hingga peretasan atas kasus kematian Brigadir J.
Sore harinya, Kapolri menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam.
Hal itu dilakukan agar penyidikan kasus kematian Brigadir J semakin jelas.
- 27 Juli 2022
Jenazah Brigadir J diautopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.
Autopsi ulang merupakan permintaan dari keluarga Brigadir J yang curiga dengan kematian anggota polisi tersebut.
Keluarga mengaku melihat sederet kejanggalan di tubuh Brigadir J sehingga muncul dugaan, ia merupakan korban pembunuhan berencana.