Perjalanan Kasus Ferdy Sambo yang Divonis Hukuman Mati dalam Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
- 4 Agustus 2022
Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Saat itu, status Ferdy Sambo masih sebatas saksi.
Bersamaan dengan itu, Ferdy Sambo juga dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
- 6 Agustus 2022
Setelah dicopot dan dimutasi, Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Penahanan ini terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ferdy Sambo terkait pengambilan CCTV.
- 8 Agustus 2022
Pihak Bharada E yang diwakili pengacara barunya mengatakan ada perubahan kesaksian dari kliennya.
Menurut keterangan Bharada E, tidak ada baku tembak antara dirinya dan Brigadir J.
Kesaksian anyar Bharada E secara otomatis mengubah narasi baku tembak yang selama ini berkembang.
Bharada E juga mengaku pelaku penembakan lebih dari satu orang dan ia mendapatkan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J.
- 9 Agustus 2022
Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Pengumuman status erdy Sambo itu langsung disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Listyo mengungkapkan, tidak ada insiden tembak-menembak di rumah dinas Ferdy Sambo, melainkan penembakan.
Peran Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah menyuruh Bharada E dan membuat skenario seolah-olah baku tembak.
- 11 Agustus 2022
Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka selama tujuh jam di Mako Brimob.
Dalam pemeriksaan, Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan dari Putri Chandrawathi tentang peristiwa di Magelang.
Setelah mendapat laporan dari Putri Chandrawathi, Ferdy Sambo menyusun rencana untuk membunuh Brigadir J.
Termasuk melibatkan dua ajudannya, Bharada E dan Bripka RR dalam skenarionya ini.
- 12 Agustus 2022
Pada 12 Agustus 2022, polisi menghentikan pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi.
Sebab laporan pelecehan seksual itu merupakan upaya menghalangi penyidikan dan tidak ada unsur pidana.
Laporan lain yang dihentikan adalah laporan Model A atau dibuat polisi terkait dugaan percobaan pembunuhan.
- 26 Agustus 2022
Ferdy Sambo menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memutuskan nasibnya di Polri.
Dalam sidang yang berlangsung sejak 25 Agustus 2022 hingga 26 Agustus 2022, diputuskan Ferdy Sambo dipecat atau emberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.
Atas keputusan majelis sidang, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding.
- 30 Agustus 2022
Ferdy Sambo menjalani rekonstruksi di rumah dinasnya, Duren Tiga.
Adegan rekonstruksi memperlihatkan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J di rumah dinas.
- 2 September 2022
Ferdy Sambo kembali menjadi tersangka untuk kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, ada enam perwira polisi lain yang ikut menjadi tersangka.
Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
- 20 September 2022
Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri setelah banding yang diajukannya ditolak.
Hasil sidang banding tidak berbeda dari sidang kode etik sebelumnya yang diputuskan pada 26 Agustus 2022.
- 28 September 2022
Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo lengkap alias P21.
Sebelumnya, berkas perkara itu sempat dikembalikan kepada penyidik Polri.
- 5 Oktober 2022
Polri melimpahkan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dan kasus obstruction of justice beserta barang bukti.
Dalam pelimpahan itu, Kejaksaan Agung menampilkan sejumlah tersangka terkait dua kasus ini, kecuali Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
- 10 Oktober 2022
Berkas Ferdy Sambo cs lantas diserahkan ke PN Jakarta Selatan.
Pengadilan pun lantas membuat jadwal persidangan Ferdy Sambo cs.
Adapun jadwal sidang dibuat berbeda antara para tersangka.
- 17 Oktober 2022
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J.
Agenda sidang perdana mereka adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa.
- 17 Oktober 2022-Januari 2023
Para terdakwa menjalani rangkaian sidang di PN Jakarta Selatan.
Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan alat bukti hingga pembacaan tuntutan, pleidoi, replik, dan duplik.
- 29 Desember 2023
Di tengah proses persidangan yang sedang dihadapi saat itu, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Gugatan itu dilayangkan karena Ferdy Sambo tidak terima dipecat oleh Polri.
Dalam hal ini, tergugat I adalah Jokowi, sedangkan Kapolri menjadi tergugat II.
Namun sehari kemudian, gugatan itu dicabut.
- 17 Januari 2023
Dalam sidang ini, Ferdy Sambo mendengarkan tuntutan jaksa.
Jaksa menuntut Ferdy Sambo agar dihukum penjara seumur hidup.
JPU meyakini Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J meninggal dunia.
Ferdy Sambo juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara seumur hidup," jelas JPU.
Jaksa juga menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan pada Ferdy Sambo, yaitu berbelit-belit dalam persidangan.
Selain itu, tidak ada hal-hal yang meringankan.
- 24 Januari 2023
Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pledoi yang diberi Judul Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan.
Satu poin pembelaan yang dibacakan Ferdy Sambo adalah kondisinya yang kini dipecat dari Polri.
Ferdy Sambo menyebut dengan pemecatan tersebut, ia kehilangan pekerjaan termasuk hak-hak yang diterima, termasuk uang pensiun.
Ferdy Sambo lantas curhat telah kehilangan sumber penghidupan bagi dirinya dan keluarga atas pemecatan tersebut.
Masih dari pleidoinya, Ferdy Sambo juga sempat menyinggung kariernya selama 28 tahun di institusi kepolisian.
Mantan Kapolres Purbalingga itu juga memamerkan sejumlah prestasi yang pernah diraih.
Di antaranya dianugerahi penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama oleh Presiden RI.
Ferdy Sambo lantas melanjutkan pernah mendapatkan enam pin dari Kapolri karena perannya dalam pengungkapan sejumlah kasus penting di Kepolisian.
- 13 Februari 2023
Setelah menjalani rangkaian persidangan, Ferdy Sambo kini dijatuhi vonis hukuman mati.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Abdi Ryanda Shakti/Suci Bangun DS/Galuh)