Polisi Sita Fortuner Hingga Benda Mirip Senjata Api Milik Pelaku Perusakan Mobil Brio di Jaksel
Ade Ary Syam mengatakan pihaknya saat ini sudah menyita barang bukti mulai dari benda menyerupai senjata api hingga mobil Fortuner milik pelaku.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus pengrusakan mobil oleh pengemudi Fortuner berinisial GR (24) di Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023) dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, bahwa pihaknya saat ini sudah menyita barang bukti mulai dari benda menyerupai senjata api hingga mobil Fortuner milik terduga pelaku.
"Dalam proses penyidikan kami mengumpulkan alat bukti dan melakukan terhadap barang bukti yakni benda mirip senjata api dan barang bukti mirip pedang anggar yang semuanya nanti kita dalami," jelas Kapolres kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Tak hanya barang bukti milik pelaku, polisi juga disebut akan menyita mobil Honda Brio warna kuning milik korban yang menjadi sasaran amukan oleh pengemudi Fortuner tersebut.
"Kami juga lakukan penyitaan dan barang bukti mobil Fortuner hitam yang diduga dipakai merusak juga, itu kami lakukan penyitaan," jelasnya.
Lanjutnya, bahwa kasus yang sudah dinaikan ke tahapan penyidikan ini dikatakannya akan diproses secara proporsional dan sesuai standar yang ada di kepolisian.
Dirinya pun memastikan bahwa kasus ini masih akan terus berlanjut mengingat hingga saat ini terlapor atas inisial GR masih dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Pengemudi Fortuner yang Rusak Brio Kuning Tidak Ditahan Polisi, Asrul Sani: Siapa Dia, Pak?
"Jadi proses masih berlanjut, proses hukum masih kami lanjutkan dan tahapan penyidikan sudah kami lakukan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan menaikan status kasus pengrusakan terhadap mobil Brio kuning oleh pengemudi Fortuner berinisial GR (24) di Jalan Senopati, Jakarta Selatan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dinaikannya status hukum tersebut lantaran pihaknya menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Kami menemukan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan pelapor dengan dugaan tindak pidana pengrusakan, maka sejak tadi malam kami tingkatkan tahapan prosesnya adalah tahap penyidikan," kata Ade Ary kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Lanjut Ade Ary, sebelumnya, pihak kepolisian dikatakannya juga sudah melakukan proses gelar perkara terkait persoalan tersebut.
Setelah gelar perkara itulah baru dijelaskan Kapolres pihaknya menemukan adanya unsur tindak pidana dalam pengrusakan mobil tersebut.