Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sederet Fakta Hukum dalam Vonis Mati Ferdy Sambo, Sakit Hati Putri Hingga Ikut Tembak Brigadir J

5 fakta hukum yang menyebabkan Ferdy Sambo divonis mati atas kasus pembunuhan Brigadir J. Mulai dari motif hingga kesampingkan bantahan Sambo.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Sederet Fakta Hukum dalam Vonis Mati Ferdy Sambo, Sakit Hati Putri Hingga Ikut Tembak Brigadir J
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Berikut sejumlah fakta hukum yang menyebabkan Sambo divonis mati. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membeberkan sejumlah fakta hukum sebelum menjatuhkan vonis mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dinilai hakim terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.

Vonis mati terhadap Ferdy Sambo diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntunya dengan penjara seumur hidup.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya," kata hakim Wahyu Iman santoso.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibu Brigadir J Ucap Terima Kasih untuk Hakim: Perpanjangan Tangan Tuhan

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

Berikut sejumlah fakta hukum yang membuat Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati:

1. Motif Pembunuhan Bukan Pelecehan, Tapi Sakit Hati

Dalam putusannya, hakim mengesampingkan alasan pelecehan seksual yang disebut sebelumnya disebut dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

"Sehingga terhadap adanya alasan demikian (pelecehan seksual) patut dikesampingkan," kata hakim Wahyu.

Wahyu menerangkan dalam kasus ini, pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tidak bisa dibuktikan secara hukum.

"Dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ucapnya.

Baca juga: Vonis Lampaui Tuntutan JPU Seumur Hidup, Ferdy Sambo Diganjar Hukuman Mati

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas