Sidang Vonis Ferdy Sambo Hari Ini, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Ikhlas, Berharap Hakim Independen
Kuasa hukum mengatakan Ferdy Sambo ikhlas menghadapi sidang vonis kasus Brigadir J hari ini, Senin (13/2/2023).
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, menyebutkan kliennya ikhlas menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang akan dibacakan hari ini, Senin (13/2/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pasalnya, kata Rasamala, Ferdy Sambo sudah menyampaikan seluruh fakta yang diketahuinya secara jujur selama di persidangan.
"Tidak ada persiapan khusus, yang jelas Pak FS (Ferdy Sambo) telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya," ujarnya, dikutip dari Wartakotalive.com.
"Sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali, termasuk di persidangan, karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis," imbuhnya.
Selain itu, Rasamala mengungkapkan, sebagai seorang manusia, Ferdy Sambo mengaku telah menyesali perbuatannya tersebut.
Baca juga: Ulasan Lengkap Kasus Ferdy Sambo Jelang Vonis, Kronologis Hingga Pembelaan Putri Candrawathi Cs
Lebih lanjut, Rasamala mengungkapkan Ferdy Sambo berharap Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Wahyu Imam Santoso dengan Hakim Morgan Simanjuntak, dan Hakim Alimin Ribut Sujono dapat independen dan bijaksana memberikan keadilan terhadap semua pihak.
"Beliau juga berharap meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk mempengaruhi hakim untuk menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak."
"Namun, hakim tetap independen dan bijaksana dan tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya Bu Putri sebagai terdakwa," kata Rasamala.
Tuntutan Terhadap 5 Terdakwa dan Jadwal Sidang Vonisnya
Diketahui bahwa kasus pembunuhan Brigadir J sudah memasuki babak akhir.
Berikut rincian jadwal kelima terdakwa dalam menghadapi sidang vonis akhir, berdasarkan pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan :
1. Senin, 13 Februari 2023
JPU menjatuhkan tuntutan kepada Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.