Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Vonis Ferdy Sambo Hari Ini, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Ikhlas, Berharap Hakim Independen

Kuasa hukum mengatakan Ferdy Sambo ikhlas menghadapi sidang vonis kasus Brigadir J hari ini, Senin (13/2/2023).

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Sidang Vonis Ferdy Sambo Hari Ini, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Ikhlas, Berharap Hakim Independen
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Anggota Brimob bersenjata lengkap menjaga pintu masuk terdakwa di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (13/2/2023). Kuasa hukum mengatakan Ferdy Sambo ikhlas menghadapi sidang vonis hari ini. 

JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Oleh karena itu, JPU meminta Ferdy Sambo agar diberi hukuman penjara seumur hidup.

"Menyatakan barang bukti berupa mulai A sampai 41 dikembalikan kepada JPU untuk digunkan dalam perkara atas nama Hendra Kurniawan dan kawan-kawan."

"Membebankan biaya perkara kepada negara," ungkap JPU di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Baca juga: Ibunda Bawa Bingkai Foto Brigadir J saat Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo-Putri Candrawathi

- Putri Candrawathi

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, sebelumnya JPU menyatakan Putri Candrawathi bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.

JPU menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Berita Rekomendasi

"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," ucap JPU di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) lalu.

2. Selasa, 14 Februari 2023

Terdakwa Ricky Rizal (kiri) dan Kuat Maruf (kanan) akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta pada Rabu (9/11/2022). Kuasa Hukum Rasamala Aritonang menyebutkan Ferdy Sambo sudah ikhlas dengan vonis yang akan dibacakan hari ini, Senin (13/2/2023).
Terdakwa Ricky Rizal (kiri) dan Kuat Maruf (kanan) akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta pada Rabu (9/11/2022). Kuasa Hukum Rasamala Aritonang menyebutkan Ferdy Sambo sudah ikhlas dengan vonis yang akan dibacakan hari ini, Senin (13/2/2023). (Kolase Tribunnews.com (Tribunnews.com-Kompas.com))

- Kuat Maruf

Diketahui sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023), JPU menyatakan perbuatan terdakwa Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan, serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang sudah direncanakan terlebih dahulu.

"Sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," ungkap JPU, Senin (16/1/2023).

Dalam sidang tuntutan hari Senin, JPU meminta agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.

Jaksa juga meminta Kuat Maruf dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas