Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Ada Fakta yang Mendukung Putri Candrawathi Alami Gangguan Stres Pasca Trauma akibat Pelecehan

Majelis Hakim menyatakan, tidak ada fakta yang mendukung perbuatan Brigadir J yang melecehkan Putri Candrawathi.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tidak Ada Fakta yang Mendukung Putri Candrawathi Alami Gangguan Stres Pasca Trauma akibat Pelecehan
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Putri Candrawathi yang juga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan, tidak ada fakta yang mendukung perbuatan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang melecehkan Putri Candrawathi. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan, tidak ada fakta yang mendukung perbuatan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang melecehkan Putri Candrawathi.

Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso saat membacakan analisa fakta terhadap vonis Ferdy Sambo, dalam sidang, Senin (13/2/2023).

"Tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pasca trauma, post truamatic disorder akibat pelecehan seksual ataupun perkosaan," kata Hakim Wahyu dalam persidangan.

Hal itu diutarakan oleh Hakim Wahyu berdasarkan keterangan beberapa ahli yang dihadirkan di persidangan.

Baca juga: Pendukung Ferdy Sambo, Richard Eliezer hingga Putri Candrawathi Datangi Pengadilan Negeri Jaksel

Tak hanya itu, Hakim Wahyu juga menyatakan, dalam peristiwa pelecehan seksual erat kaitannya dengan adanya hubungan relasi kuasa.

Sementara, dalam dugaan perkara di kasus ini, Putri Candrawathi merupakan pihak yang memiliki kekuasaan lebih tinggi dari Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Berita Rekomendasi

Di mana, Putri merupakan istri mantan Kadiv Propam Polri atau jenderal polisi bintang dua, sementara Brigadir J hanyalah seorang ajudan atau merangkap sopir pribadi keluarga Sambo.

"Sehingga karena adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud, sangat kecil kemungkinannya, korban melakukan kekerasan seksual, atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi," tukasnya.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Baca juga: Jadi Pemicu Brigadir J Ditembak, Rosti Simanjuntak Harap Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas