VIDEO Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim Ketua Sebut Tidak Ada Faktor yang Meringankan Hukuman
untuk hal yang meringankan, Hakim Wahyu menegaskan tidak ada hal meringankan dalam kasus ini.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Srihandriatmo Malau
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," jelas Hakim Wahyu.
Ferdy Sambo bahkan turut membuat beberapa anggota Polri lainnya ikut terlibat dalam skenarionya.
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya yang turut terlibat," kata Hakim Wahyu.
Yang terakhir, Ferdy Sambo dianggap berbelit-belit dalam menyampaikan keterangannya di persidangan, bahkan ia berulang kali tidak mengakui perbuatannya.
"Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya," tegas Hakim Wahyu.
Sementara itu Hakin Wahyu menegaskan bahwa tidak ada satu pun hal yang meringankan vonis Ferdy Sambo.
"Hal meringankan, tidak ditemukan adanya hal yang meringankan dalam hal ini," pungkas Hakim Wahyu.
Setelah mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan putusan atau vonis pidana mati.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus ini.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu, dalam sidang vonis tersebut.
Oleh karena itu, vonis pidana mati pun dijatuhkan kepada mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Hakim Wahyu.
Vonis ini tentunya melebihi tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo yakni pidana penjara seumur hidup.
Sementara itu, vonis ini pun disambut baik oleh keluarga Brigadir J yang hadir dalam persidangan tersebut.