VIDEO Kata Ekonom CORE Soal Pembelian MinyaKita Dibatasi 2 Liter: Pengawasan Juga Harus Ditingkatkan
ia meminta agar kebijakan ini harus diiringi dengan peningkatan pengawasan mulai produksi hingga distribusi dan pemantauan harga di lapangan.
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom Center of Reform on Economic (CORE), Yusuf Rendy Manelit menanggapi pembatasan pembelian produk MinyaKita sebanyak 2 liter per hari per orang.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang diteken pada 6 Februari 2023.
"Penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita," bunyi edaran tersebut.
Yusuf Rendy Manelit mengatakan upaya pemerintah dalam melakukan pembatasan ini dapat dimengerti dalam mengurai kelangkaan MinyaKita dan menstabilkan harga menjelang Ramadhan dan Lebaran tiba.
Meski begitu ia meminta agar kebijakan ini harus diiringi dengan peningkatan pengawasan mulai produksi hingga distribusi dan pemantauan harga di lapangan.
Hal ini untuk memastikan agar tidak ada oknum yang menggunakan kesempatan ini untuk menaikkan harga dengan alasan stok yang langka.
"Karena belajar dari pengalaman pembatasan di tahun lalu, ada kemudian oknum yang mengambil kesempatan dengan menaikkan harga dengan alasan ketersediaan minyak goreng ini sedikit, makanya aluran distribusi dari minyak goreng perlu diikutkan dalam proses pengawasan di atas," kata Rendy pada Kontan.co.id, Senin (13/2).
Selain itu, menurutnya, pengawasan ini juga berfungsi untuk melihat apabila ada daerah tertentu yang kenaikan harga dari MinyaKita sudah relatif lebih tinggi daripada daerah lain.
Dari pengawasan ini pula Pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan agar distribusi ke daerah tersebut dapat didahulukan. Sehingga terjadi pemerataan harga diberbagai daerah.
"Ketersediaan MinyaKita juga harus tersedia dalam stok proporsional, terutama jelang ramadan," tambahnya.
Pembelian Minyakita, beleid tersebut juga mengatur pedoman yang harus ditaati produsen dan distributor.
Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).
Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.
"Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini," tegas Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan melalui keterangan resmi Sabtu (11/2).(KONTAN)