Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Pengembang Meikarta Cabut Gugatan Senilai Rp 56 Miliar ke Konsumen

Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya mengatakan telah memerintahkan anak perusahaannya, MSU, untuk mencabut gugatan tersebut.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan yang dilayangkan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), pengembang Meikarta, senilai Rp 56 miliar kepada para konsumennya telah dicabut.

Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya mengatakan telah memerintahkan anak perusahaannya, MSU, untuk mencabut gugatan tersebut.

Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR, Senin (13/2/2023).

"Jadi, kami sudah cabut. Tentu board of director memperhatikan aspirasi semua pihak. Kami memerintahkan MSU segera mencabut. Sudah kami lakukan minggu lalu, baru efektif hari ini," kata Ketut.

"Sudah kami laksanakan. Tadi pagi saya terima suratnya," ujarnya melanjutkan

Sebelumnya, PT MSU, pengembang proyek Meikarta menggugat konsumen Meikarta yang tergabung dalam komunitas PKPKM senilai Rp 56 miliar.

Sebelumnya, anak usaha dari PT Lippo Cikarang TBK itu menggugat 18 orang konsumen Meikarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan alasan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan perusahaan.

Baca juga: Disuntik Rp 4,5 T dari LPKR, Meikarta Beberkan Jumlah Unit yang Akan Diserahkan Hingga 2027

BERITA REKOMENDASI

Gugatan tersebut dilayangkan oleh PT MSU dengan nomor perkara pengadilan 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.

Sebagai informasi, sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) terhadap 18 orang komunitas konsumen Meikarta soal dugaan pencemaran nama baik resmi ditunda kembali.

Adapun jika persidangan sebelumnya ditunda karena alamat tergugat belum jelas. Jalannya sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/2/2023) harus ditunda karena pihak tergugat tidak hadir di persidangan.

"Pihak penggugat hari ini kita mendapatkan surat. Adapun surat resmi dari penggugat yang intinya memohon untuk penundaan sidang perkara. Perihal permohonan penundaan persidangan dengan nomor 1194/Pdt.G/2022/PN Jakarta Barat," kata Hakim di PN Jakarta Barat, Selasa, (7/2/2023).

Baca juga: Terima Audiensi Korban Meikarta, Wakil Ketua DPR Ingatkan Pengembang Tidak Mengabaikan Hak Konsumen

Mejelis Hakim melanjutkan bahwa pihak tergugat meminta persidangan dilanjutkan akhir bulan ini.


"Jadi mereka minta ditunda hingga Selasa 28 Februari 2023. Terkait dengan pihak-pihak ini agar semua pihak terkait dapat menghadiri agenda sidang selanjutnya," kata Majelis Hakim.

Majelis Hakim melanjutkan agar mendapatkan peradilan diharapkan pihak penggugat untuk hadir. Hakim menyebutkan kalau tidak hadir akan merugikan dirinya sendiri.

"Kami dari majelis berharap kalau memang pihak-pihak tersebut ingin mendapatkan peradilan kiranya supaya hadir. Justru kalau datang akan menguntungkan dia," tegas hakim.(Tribunnews.com/Endrapta Pramudhiaz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas