Vonis Ferdy Sambo Pagi ini, Pengunjung Berebut Masuk ke Ruang Sidang Utama PN Jaksel
Masyarakat antusiasi antre masuk ke ruang sidang utama PN Jaksel untuk saksikan langsung sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (13/2/2023).
Pantauan Tribunnews.com di depan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar 08.40 WIB masyarakat sangat antusias untuk menyaksikan jalannya persidangan.
"Satu baris, Bu satu baris," teriak penjaga ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Jangan dorong-dorongan, ibu-ibu ini," teriak seorang ibu yang hendak masuk ke ruang sidang.
"Sabar dulu," teriak pengunjung yang lain.
Adapun sebelum masuk ke ruang sidang terlihat bahwa pengunjung tidak diperkenankan untuk masuk membawa makanan dan minuman.
Terlihat petugas memeriksa tas yang dibawa setiap pengunjung ruang sidang.
Baca juga: 7 Fakta Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari ini
Diketahui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, pada Senin (13/2/2023).
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang tersebut rencana digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan Oemar Seno Adji.
"Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin 13 Feb.2023 (agenda) untuk putusan," kata Djuyamto dalam keterangannya.
Djuyamto menyebut, sidang akan digelar sekira pukul 09.30 WIB dengan mekanisme bergiliran.
Kendati demikian, Djuyamto tidak dapat memastikan siapa yang akan dijatuhi vonis terlebih dahulu oleh majelis hakim.
"Sidang mulai pukul 09.30 WIB, secara bergiliran, nanti ditentukan majelis hakim," tuturnya.
Terkait persidangan putusan ini, Djuyamto mengimbau kepada masyarakat untuk sedianya tidak perlu hadir langsung ke pengadilan.