Vonis Lampaui Tuntutan JPU Seumur Hidup, Ferdy Sambo Diganjar Hukuman Mati
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus ini.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan putusan atau vonis pidana mati.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus ini.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu, dalam sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Oleh karena itu, vonis pidana mati pun dijatuhkan kepada mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Hakim Wahyu.
Vonis ini tentunya melebihi tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo yakni pidana penjara seumur hidup.
Sementara itu, vonis ini pun disambut baik oleh keluarga Brigadir J yang hadir dalam persidangan tersebut.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso telah membacakan putusan atau vonis bagi terdakwa Ferdy Sambo, yakni pidana mati.
Kemudian pada hari ini pula, Majelis Hakim juga menjadwalkan sidang vonis bagi terdakwa lainnya, Putri Candrawathi.
Sedangkan untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Selasa, 14 Februari 2023, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).
Sementara itu Richard Eliezer akan menghadapi sidang vonis pada 15 Februari 2023.
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.
Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.
Lalu pada Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.