Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Breaking News: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

Berikut vonis Majelis Hakim untuk Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Breaking News: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
Tribunnews
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf. Berikut vonis Majelis Hakim untuk Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Untuk Ricky Rizal yang menjalani sidang vonis pada Selasa ini, sebelumnya dituntut delapan tahun penjara.

Kemudian, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).

Bharada E sebelumnya dituntut 12 tahun penjara.

Baca juga: Dari Rekaman CCTV, Hakim Yakin Kuat Maruf dan Putri Candrawathi Temui Ferdy Sambo

Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

BERITA REKOMENDASI

(Tribunnews.com/Nuryanti/Suci Bangun Dwi Setyaningsih/Igman Ibrahim)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas