Breaking News: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
Berikut vonis Majelis Hakim untuk Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
Untuk Ricky Rizal yang menjalani sidang vonis pada Selasa ini, sebelumnya dituntut delapan tahun penjara.
Kemudian, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).
Bharada E sebelumnya dituntut 12 tahun penjara.
Baca juga: Dari Rekaman CCTV, Hakim Yakin Kuat Maruf dan Putri Candrawathi Temui Ferdy Sambo
Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Suci Bangun Dwi Setyaningsih/Igman Ibrahim)
Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi