Breaking News: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
Berikut vonis Majelis Hakim untuk Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf, menghadapi sidang vonis pada hari ini, Selasa (14/2/2023).
Sidang vonis Kuat Maruf digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Kuat Maruf, terdakwa Ricky Rizal juga menjalani sidang vonis pada Selasa ini.
Mekanisme pembacaan putusan dilakukan secara bergilir sesuai dengan ketetapan Majelis Hakim.
Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Kuat Maruf yakni 15 tahun penjara.
Kuat Maruf dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 15 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Selasa, dilansir YouTube Kompas TV.
Vonis Kuat Maruf tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu delapan tahun penjara.
Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara
JPU menuntut Kuat Maruf agar dihukum 8 tahun penjara karena terlibat bersama-sama Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
JPU meyakini Kuat Maruf bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J meninggal dunia.
"Kami penuntut umum menyimpulkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Atas hal tersebut, JPU meminta agar Majelis Hakim untuk menyatakan Kuat Maruf terbukti bersalah dalam pembunuhan Brigadir J.
"Menuntut agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana," papar JPU.