Daftar Vonis 4 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal
Keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal telah dijatuhi vonis majelis hakim. Ini rinciannya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim.
Keempatnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Selama dua hari ini, sejak Senin (13/2/2023) kemarin, keempat terdakwa secara bergiliran mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dari keempat terdakwa itu, Ferdy Sambo mendapat vonis paling berat yaitu hukuman mati.
Sementara ketiga terdakwa lain dijatuhi hukuman pidana penjara dengan lama waktu yang bervariasi.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim untuk keempat terdakwa tersebut, sama-sama lebih berat dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Komnas HAM Hormati Putusan Hakim ke Ferdy Sambo, Harap Kedepannya Vonis Mati Dihapuskan
Selengkapnya, inilah rincian vonis keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J:
1. Ferdy Sambo
Majelis hakim yang diketahui Wahyu Iman Santosa memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa menuntut Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim Wahyu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," tambah hakim Wahyu pada Senin (13/2/2023) kemarin.
Hakim Wahyu juga menyebutkan, ada sejumlah hal yang memberatkan terhadap vonis Ferdy Sambo.