Daftar Vonis 4 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal
Keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal telah dijatuhi vonis majelis hakim. Ini rinciannya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
Setelah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kini giliran Kuat Ma'ruf yang mengetahui nasibnya.
Dalam sidang vonis yang digelar pada Selasa (14/2/2023) hari ini, majelis hakim memvonis Kuat Ma'ruf dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 tahun penjara," kata hakim Wahyu.
Hakim Wahyu menyatakan, perbuatan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu
Lagi-lagi, vonis yang dijatuhkan pada sopir Ferdy Sambo itu juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, jaksa menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 8 tahun dalam perkara ini.
Dalam pertimbangan pengambilan vonis, majelis hakim menyebut ada empat hal memberatkan dan satu hal meringankan pada Kuat Ma'ruf.
Hakim anggota, Morgan Simanjuntak mengatakan, hal pertama yang memberatkan Kuat Ma'ruf adalah sikapnya yang dinilai tidak sopan selama berlangsungnya persidangan.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak sopan di persidangan," kata Hakim Morgan.
Selain itu, Kuat Ma'ruf dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan.
Hal ini tentunya mempersulit proses persidangan kasus yang telah menyita perhatian publik secara luas ini.
Hal memberatkan yang ketiga adalah tidak ada rasa bersalah yang ditunjukkan, justru sikapnya seolah menampilkan pribadi yang tidak mengetahui sama sekali tentang kasus ini.
"Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memposisikan dirinya orang yang tidak tahu menahu dengan perkara ini," papar Hakim Morgan.
Hal memberatkan terakhir, kata hakim Morgan, Kuat Ma'ruf tampak tidak menyesali perbuatannya.
Hal ini ditunjukkannya dalam tiap persidangan.
"Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan setiap persidangan," kata hakim Morgan.
Sementara hal yang meringankan, Hakim Morgan menyebut, Kuat Ma'ruf masih memiliki keluarga yang harus dinafkahi.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," ucap hakim Morgan.
Terhadap vonis majelis hakim, Kuat Ma'ruf melalui kuasa hukumnya, Irwan Irawan akan mengajukan banding,
Irwan Irawan menyatakan kliennya merasa kecewa atas vonis tersebut karena tidak mengetahui terkait rencana pembunuhan Brigadir J.
4. Ricky Rizal
Terakhir, ada Ricky Rizal yang dijatuhi vonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara 13 tahun.
Dibanding dengan Kuat Ma'ruf, vonis Ricky Rizal lebih ringan dua tahun.
Sementara dibanding tuntutan jaksa, vonis ini juga lebih tinggi.
Sebab sebelumnya, jaksa menuntut Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun sama seperti Kuat Ma'ruf.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar hakim Wahyu.
Ricky Rizal divonis hukuman penjara selama 13 tahun dengan pertimbangan sejumlah hal.
Adapun hal yang memberatkan, yakni perbuatan Ricky Rizal menyoreng nama baik institusi Polri.
Kemudian, Ricky Rizal dinilai berbelit-belit dalam persidangan.
"Terdakwa dinyatakan berbelit-belit sehingga menyulitkan persidangan," ucap Hakim Wahyu, Selasa (14/2/2023)
Sementara hal yang meringankan, Ricky Rizal masih mempunyai tanggungan keluarga dan diharapkan bisa memperbaiki perilakunya.
Atas vonis yang diterimanya, Ricky Rizal melalui kuasa hukumnya Erman Umar langsung menyatakan banding.
Menurut Erman, Ricky Rizal hendak menyampaikan banding kepada sejumlah awak media, tapi kliennya ditarik oleh jaksa setelah vonis dibacakan.
"Oleh karena itu karena tidak sesuai fakta persidangan, dia (Ricky Rizal) meminta ajukan banding," ucap Erman.
"Jangankan 13 tahun, satu hari saja kita akan banding," lanjutnya.
Menurut Eman, putusan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Fakta-fakta persidangannya tidak sesuai dengan fakta-fakta yang menurut keyakinan kita," ucapnya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Igman Ibrahim/Abdi Ryanda Shakti/Fitri Wulandari/Nuryanti/Suci Bangun DS/Milani Resti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.