Daftar Vonis 4 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal
Keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal telah dijatuhi vonis majelis hakim. Ini rinciannya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS

TRIBUNNEWS.COM - Keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim.
Keempatnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Selama dua hari ini, sejak Senin (13/2/2023) kemarin, keempat terdakwa secara bergiliran mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dari keempat terdakwa itu, Ferdy Sambo mendapat vonis paling berat yaitu hukuman mati.
Sementara ketiga terdakwa lain dijatuhi hukuman pidana penjara dengan lama waktu yang bervariasi.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim untuk keempat terdakwa tersebut, sama-sama lebih berat dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Komnas HAM Hormati Putusan Hakim ke Ferdy Sambo, Harap Kedepannya Vonis Mati Dihapuskan
Selengkapnya, inilah rincian vonis keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J:
1. Ferdy Sambo
Majelis hakim yang diketahui Wahyu Iman Santosa memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa menuntut Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim Wahyu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," tambah hakim Wahyu pada Senin (13/2/2023) kemarin.

Hakim Wahyu juga menyebutkan, ada sejumlah hal yang memberatkan terhadap vonis Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo disebut telah menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban atas tewasnya Brigadir J.
"Perbuatan terdakwa terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama tiga tahun."
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata hakim Wahyu.
Kemudian, perbuatan Ferdy Sambo dinilai telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Hal tersebut, kata hakim, tidak sepantasnya dilakukan oleh aparat penegak hukum.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri," jelas Wahyu.
Selain itu, perbuatan Ferdy Sambo disebut telah mencoreng citra institusi Polri dan menyebabkan banyak anggotanya terlibat.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata dunia dan internasional."
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri yang lainnya yang turut terlibat," kata Hakim Wahyu.
Selanjutnya, Ferdy Sambo dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama sidang berlangsung.
"Terdakwa berbelit-belit memberi keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya," imbuh hakim.
Sementara untuk hal meringankan, hakim menyebut tidak ada.
"Tidak ditemukan hal yang meringankan dalam hal ini," ujar hakim.
Baca juga: PGI: Vonis Mati Ferdy Sambo Kesankan Pembalasan Dendam oleh Negara
2. Putri Candrawathi

Nasib berbeda dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Oleh majelis hakim, Putri Candrawathi divonis dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim Wahyu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara 20 tahun," tambahnya.
Vonis ini, lagi-lagi lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Putri Candrawathi dengan tuntutan delapan tahun penjara.
Sama seperti Ferdy Sambo, tidak ada hal yang meringankan pada Putri Candrawathi.
Majelis hakim justru membeberkan lima poin yang memberatkan terhadap Putri Candrawathi.
Pertama, Putri Candrawathi selaku istri Kadiv Propam Polri sekaligus Bendahara Umum Bhayangkari seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.
"Kedua, perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari," kata hakim anggota Alimin Ribut.
Ketiga, Putri Candrawathi berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
Keempat, Putri Candrawathi tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban.
Terakhir, perbuatan Putri Candrawathi telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril.
"Bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," tambah hakim Alimin Ribut.
Baca juga: Hakim Sebut Isolasi Mandiri Hanya Alasan Putri Candrawathi Untuk Giring Yosua ke Lokasi Pembunuhan
3. Kuat Ma'ruf

Setelah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kini giliran Kuat Ma'ruf yang mengetahui nasibnya.
Dalam sidang vonis yang digelar pada Selasa (14/2/2023) hari ini, majelis hakim memvonis Kuat Ma'ruf dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 tahun penjara," kata hakim Wahyu.
Hakim Wahyu menyatakan, perbuatan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu
Lagi-lagi, vonis yang dijatuhkan pada sopir Ferdy Sambo itu juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, jaksa menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 8 tahun dalam perkara ini.
Dalam pertimbangan pengambilan vonis, majelis hakim menyebut ada empat hal memberatkan dan satu hal meringankan pada Kuat Ma'ruf.
Hakim anggota, Morgan Simanjuntak mengatakan, hal pertama yang memberatkan Kuat Ma'ruf adalah sikapnya yang dinilai tidak sopan selama berlangsungnya persidangan.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak sopan di persidangan," kata Hakim Morgan.
Selain itu, Kuat Ma'ruf dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan.
Hal ini tentunya mempersulit proses persidangan kasus yang telah menyita perhatian publik secara luas ini.
Hal memberatkan yang ketiga adalah tidak ada rasa bersalah yang ditunjukkan, justru sikapnya seolah menampilkan pribadi yang tidak mengetahui sama sekali tentang kasus ini.
"Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memposisikan dirinya orang yang tidak tahu menahu dengan perkara ini," papar Hakim Morgan.
Hal memberatkan terakhir, kata hakim Morgan, Kuat Ma'ruf tampak tidak menyesali perbuatannya.
Hal ini ditunjukkannya dalam tiap persidangan.
"Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan setiap persidangan," kata hakim Morgan.
Sementara hal yang meringankan, Hakim Morgan menyebut, Kuat Ma'ruf masih memiliki keluarga yang harus dinafkahi.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," ucap hakim Morgan.
Terhadap vonis majelis hakim, Kuat Ma'ruf melalui kuasa hukumnya, Irwan Irawan akan mengajukan banding,
Irwan Irawan menyatakan kliennya merasa kecewa atas vonis tersebut karena tidak mengetahui terkait rencana pembunuhan Brigadir J.
4. Ricky Rizal

Terakhir, ada Ricky Rizal yang dijatuhi vonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara 13 tahun.
Dibanding dengan Kuat Ma'ruf, vonis Ricky Rizal lebih ringan dua tahun.
Sementara dibanding tuntutan jaksa, vonis ini juga lebih tinggi.
Sebab sebelumnya, jaksa menuntut Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun sama seperti Kuat Ma'ruf.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar hakim Wahyu.
Ricky Rizal divonis hukuman penjara selama 13 tahun dengan pertimbangan sejumlah hal.
Adapun hal yang memberatkan, yakni perbuatan Ricky Rizal menyoreng nama baik institusi Polri.
Kemudian, Ricky Rizal dinilai berbelit-belit dalam persidangan.
"Terdakwa dinyatakan berbelit-belit sehingga menyulitkan persidangan," ucap Hakim Wahyu, Selasa (14/2/2023)
Sementara hal yang meringankan, Ricky Rizal masih mempunyai tanggungan keluarga dan diharapkan bisa memperbaiki perilakunya.
Atas vonis yang diterimanya, Ricky Rizal melalui kuasa hukumnya Erman Umar langsung menyatakan banding.
Menurut Erman, Ricky Rizal hendak menyampaikan banding kepada sejumlah awak media, tapi kliennya ditarik oleh jaksa setelah vonis dibacakan.
"Oleh karena itu karena tidak sesuai fakta persidangan, dia (Ricky Rizal) meminta ajukan banding," ucap Erman.
"Jangankan 13 tahun, satu hari saja kita akan banding," lanjutnya.
Menurut Eman, putusan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Fakta-fakta persidangannya tidak sesuai dengan fakta-fakta yang menurut keyakinan kita," ucapnya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Igman Ibrahim/Abdi Ryanda Shakti/Fitri Wulandari/Nuryanti/Suci Bangun DS/Milani Resti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.