Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Langsung Nyatakan Banding
Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar menyatakan banding. Permintaan banding tersebut juga berdasarkan permintaan dari terdakwa.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ricky Rizal divonis pidana penjara 13 tahun dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar menyatakan banding. Permintaan banding tersebut juga berdasarkan permintaan dari terdakwa.
"Banding, jangankan 13 tahun, 1 hari pun banding. Apalagi 13 tahun," kata Erman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Adapun terkait pengajuan banding, Erman menyampaikan hal tersebut hanya proses waktu. Namun pihaknya memungkinkan pengajuan banding akan disampaikan pada Rabu (15/2/2023) besok.
"Tenggat waktu kan seminggu, mungkin besok. Itu proses waktu saja," katanya.
Baca juga: Hakim: Dalil Ricky Rizal yang Tak Kuat Mental Tembak Yosua Bukan Berarti Tak Kehendaki Pembunuhan
Lebih lanjut ia menyebut bahwa pertimbangan hukum yang dibacakan oleh majelis hakim dalam putusannya banyak yang tidak menguntungkan Ricky Rizal.
Erman pun menyebut pernyataan upaya banding awalnya akan disampaikan sendiri oleh Ricky Rizal lantaran merasa tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang diputuskan majelis hakim, serta banyak fakta persidangan yang tidak sesuai.
Namun lantaran tak sempat maka Ricky Rizal meminta tim hukumnya untuk menyampaikan upaya banding atas vonis hakim.
"Tadi Ricky mau ngomong itu, dia mau ucapkan bahwa dia tidak melakukan seperti apa yang diputuskan oleh majelis hakim, dan tidak sesuai fakta persidangan, dia menyatakan banding," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis atau putusan pidana 13 tahun penjara kepada terdakwa Ricky Rizal Wibowo atas tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis Hakim membeberkan beberapa poin yang menjadi pertimbangan. Adapun pertimbangan tersebut mengenai hal yang memberatkan putusan terdakwa dan hal yang meringankan.
"Sebelum kami menjatuhkan putusan, sekiranya majelis hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.
Di mana pada hal memberatkan, majelis hakim menyatakan kalau terdakwa Bripka RR kerap berbelit saat memberikan keterangan di sidang.