Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Langsung Nyatakan Banding
Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar menyatakan banding. Permintaan banding tersebut juga berdasarkan permintaan dari terdakwa.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Tak hanya itu, perbuatan terdakwa juga menurut Majelis Hakim telah mencoreng nama baik institusi Polri.
"Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan, perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian," kata Hakim Wahyu.
Sementara dalam hal meringankan, Majelis Hakim menyatakan kalau Bripka RR masih memiliki tanggungan keluarga.
Lebih lanjut, majelis hakim berharap agar Bripka RR dapat memperbaiki perbuatannya di masa yang akan datang.
"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa masih diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari," tukas Hakim Wahyu.
Majelis hakim meyakini Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Ricky Rizal bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," tutur Hakim Wahyu.
Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Di mana, jaksa menuntut mantan ajudan Ferdy Sambo itu pidana 8 tahun penjara.