Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Siap Ajukan Banding
Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar menyebut pihaknya akan mengajukan upaya langkah hukum lanjutan yakni mengajukan banding
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar menyebut pihaknya akan mengajukan upaya langkah hukum lanjutan yakni mengajukan banding seperti terdakwa Kuat Maruf.
"Banding, jangankan 13 tahun. Satu hari pun banding," kata Erman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Penilaian Tak Berdasar Majelis Hakim
Erman meyakini kliennya tidak bersalah dalam kasus ini. Dia menilai hakim ragu-ragu dalam menjatuhkan vonis kepada Ricky.
"Menurut kami dia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Jadi kalau kita analisa satu-satu kalau seolah-olah dia sudah sepakat sudah kompak itu bagi kita framing kecut aja," katanya.
Lebih lanjut Erman memastikan proses perlawanan terhadap vonis hakim kepada Ricky Rizal hari ini akan segera dilakukan.
"Saya bilang (ke Ricky) sabar serahkan kepada yang kuasa. Masih panjang perjalanan perkara ini masih panjang," katanya.
Divonis 13 Tahun Penjara
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketua Majelis hakim Wahyu Iman Santoso meyakini Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Hakim: Dalil Ricky Rizal yang Tak Kuat Mental Tembak Yosua Bukan Berarti Tak Kehendaki Pembunuhan
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Ricky Rizal bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," tutur Hakim Wahyu.
Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Di mana, jaksa menuntut mantan ajudan Ferdy Sambo itu berupa pidana 8 tahun penjara.