Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Cs Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Mantan Hakim Agung: Saya Kira Biasa Itu

Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko menyoroti vonis Majelis Hakim terhadap 4 terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ferdy Sambo Cs Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Mantan Hakim Agung: Saya Kira Biasa Itu
Kolase Tribunnews.com (Istimewa-Tribunnews-Warta Kota)
Empat terdakwa kasus Brigadir J telah menjalani sidang vonis, termasuk Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri divonis 20 tahun penjara. Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko mengatakan vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU) sebenarnya adalah hal yang biasa. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko menyoroti vonis Majelis Hakim terhadap 4 terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Empat terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU) sebenarnya adalah hal yang biasa.

Karena dirinya pun pernah menjatuhkan vonis 'dua kali lipat' dari tuntutan JPU.

"Saya kira biasa itu, saya pernah menghukum juga seperti ini, Jaksa menuntut rendah, saya banding dua kali lipat," kata Djoko, dalam tayangan Kompss TV, Selasa (14/2/2023).

Namun sebelum menjatuhkan vonis yang melampaui tuntutan JPU, tentunya Hakim harus mempertimbangkan apakah ada hal yang meringankan maupun memberatkan terdakwa.

Baca juga: Daftar Putusan Ferdy Sambo Cs dan Pertimbangan Hakim, 4 Terdakwa Divonis Lebih Berat dari Tuntutan

BERITA REKOMENDASI

"Tentu itu harus dilengkapi atau didasari dengan pertimbangan yang cukup," jelas Djoko.

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023), Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo melaukan tindak pidana turut serta melakykan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu.

Oleh karena itu, mantan ajudan Ferdy Sambo itu pun dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Baca juga: PGI: Vonis Mati Ferdy Sambo Kesankan Pembalasan Dendam oleh Negara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengn pidana penjara selama 13 tahun," tegas Hakim Wahyu.


Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni 8 tahun penjara.

Sebelumnya pada hari yang sama, Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara terhadap Kuat Maruf.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas