Ferdy Sambo Divonis Mati, Amnesty International: Meski Perlu Dihukum, Tetap Berhak Hidup
Amnesty International menolak vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo. Menurutnya, Ferdy Sambo masih memiliki hak untuk hidup.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Amnesty Internasional tidak mendukung penjatuhan vonis mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.
Amnesty International mengakui perbuatan Ferdy Sambo sulit untuk ditoleransi lantaran dirinya adalah seorang perwira tinggi Polri yang menjabat sebagi Kadiv Propam Polri serta layak untuk dihukum berat.
Namun, Amnesty International menganggap hukuman mati tidak perlu untuk dijatuhkan lantaran Ferdy Sambo juga memiliki hak asasi untuk hidup.
“Perbuatannya memang tergolong kejahatan yang serius dan sulit ditoleransi. Terlebih mengingat kapasitasnya sebagai kepala dari polisinya polisi. Komnas HAM menyebut kasus ini sebagai extrajudicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan.”
“Artinya perbuatan itu tergolong kejahatan di bawah hukum internasional. Meski Sambo perlu dihukum berat, ia tetap berhak untuk hidup,” kata Amnesty International dalam siaran pers dikutip pada Selasa (14/2/2023).
Terkait vonis mati, Amnesty Internasional menilai jenis hukuman seperti itu telah ketinggalan zaman.
Baca juga: Vonis Ferdy Sambo Dianggap Setimpal, SETARA Institute: Hukuman Mati Tetap Melanggar HAM
Di sisi lain, berkaca dari kasus ini, Amnesty International mendorong agar negara membenahi sistem penegakan akuntabilitas aparat keamanan yang terlibat kejahatan.
“Jangan melanggengkan impunitas atas kejahatan serius yang dilakukan oleh aparatus negara atas nama apapun, bahkan dalam keadaan darurat sekalipun.”
“Amnesty mencatat kasus pembunuhan di luar hukum yang melibatkan aparat kerap tidak diusut tuntas,” ujar Amnesty Internasional.
Lebih lanjut, kasus pembunuhan Brigadir J ini menjadi pengingat agar Polri melakukan pembenahan dalam internalnya.
Sehingga, hukuman mati seperti yang dialami Ferdy Sambo bukanlah jalan pintas untuk membenahi Korps Bhayangkara.
Sebelumnya Ferdy Sambo oleh ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso dijatuhi hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Baca juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati, Video Lama Hotman Paris Kritik KUHP Baru Tentang Hukuman Mati Viral Lagi
Sehingga, Sambo dinilai terbukti melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto pasal 33 UU ITE juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.